A.
Keorganisasian
1.
KCBI secara organisasi
mempunyai dua bentuk. Yaitu sebagai komunitas penggemar motor cb di dunia
maya/facebook dan secara hukum berdiri sebagai yayasan. Penghuni komunitas
sebagai penyokong kegiatan yayasan kcbi peduli. Sokongan bisa berupa donasi,
tenaga/relawan dan simpatisan.
2.
Logo komunitas yang
berwarna merah putih, ada gambar garuda, bumi, sayap dan tali bhineka tunggal
ika. Dengan slogan hilangkan sekat kita semua sahabat.
3.
Logo yayasan berwarna
merah, kuning hijau dan biru seperti seorang ibu yang menggendong kedua anaknya
atau secara tersamar seperti gambar rumah. Dengan slogan dari hati kami berbagi
B.
Perwakilan/relawan
1.
Dalam 1 kabupaten/kota
hanya ada 1 perwakilan saja
2.
Batas minimal 10 orang
untuk Bisa mendirikan perwakilan kcbi
3.
Jika kurang dari 10 orang,
maka cukup menjadi relawan kabupaten/kota tsb
4.
Draf kepengurusan
dikonsultasikan dengan pengurus pusat untuk difinalkan setelah melalui beberapa
tahapan
5.
Kepengurusan yang terbentuk
akan diberikan nota kepengurusan yang dibuat dihadapan notaris
6.
Masa kerja kepengurusan
perwakilan 5 tahun.
7.
Perwakilan yang terbentuk
harus mempunyai kantor kesekretariatan yang disepakati bersama dan memasang
papan nama.
8.
Relawan adalah orang yang
sukarela, tanpa paksaan dari siapapun
untuk meluang waktu, tenaga dan pikiran untuk membantu jalannya roda kegiatan
kcbi peduli.
9.
Relawan seyogyanya menjaga
perilaku yang positif yang sesuai dengan nilai-nilai dan norma-norma yang
berlaku di masyarakat serta hokum yang berlaku di Indonesia.
10.
Untuk relawan aktif dan
tertunjuk didaerah akan dibekali surat tugas dalam menjalankan amanah yayasan.
C.
Program Kegiatan Kcbi
1.
Program utama kcbi adalah
peduli pendidikan dan yatim/dhuafa. Program lain sifatnya tambahan saja.
2.
Peduli pendidikan dikhususkan
ke jenjang SMA/MA/SMK dikarenakan keterbatasan dana
3.
Peduli yatim dibatasi
hingga status keyatimannya hilang atau maksimal kelas 6 SD
4.
Program KCBI jangka panjang
yaitu menyisihkan sebagian donasi untuk
pengadaan Invetaris yayasan berupa tanah yang kedepannya Bisa dikembangkan
menjadi kantor pusat yayasan, lembaga pendidikan dan pelatihan, klinik
kesehatan dan panti asuhan.
5.
Dalam menjalankan program
kcbi seyogyanya tertib dalam administrasi dan secara berkala melaporkan hasil
kegiatan ke medsos dan ke pengurus pusat bagi perwakilan.
6.
Dalam melaksanakan kegiatan
sebaiknya bekerja sama dengan komunitas lain baik biker maupun non biker.
Dengan harapan makin banyak yang peduli dan meningkatkan kerjasama serta
silaturahmi dengan komunitas lain.
D.
Keuangan yayasan
1.
Keuangan yayasan semestinya
terpusat dan 1 rekening, tetapi mengingat perwakilan-perwakilan saat ini masih
dalam tahap merintis dan belajar, maka diberi keleluasan untuk mengelola
keuangannya dengan memakai system ambang batas. Jika jumlah kas sudah aman
untuk santunan rutin 3 bulan kedepan, maka sisanya disetor ke rekening pusat
yang kemudin disalurkan kembali kepada perwakilan/relawan yang dana kasnya minim. Sehingga terjadi keseimbangan
dan pemerataan kegiatan antar perwakilan.
2.
Laporan keuangan harus
diupdate setiap saat di media social sebagai bentuk tranparansi dan tanggung
jawab kita sebagai pengemban amanah. Pelaporan menggunakan medsos karena
penggalangan dana juga melalui medsos
3.
Laporan keuangan perwakilan
berupa rincian debet, kredit dan saldo harus dilaporkan secara berkala kepada
pengurus pusat.
E.
Merchandise/badan usaha
1.
Pengadaan merchandise
(kemeja, kaos, jaket, dan hoody) hanya 1 pintu sj. Yaitu melalui pengurus
pusat. Merchandise selain diatas bias dicetak di perwakilan dengan
berkonsultasi kepada pengurus pusat dulu.
2.
Perwakilan bisa mencetak
merchandise sendiri hanya untuk kegiatan/kepanitiaan yang tidak
diperjualbelikan untuk umum. Hanya untuk panitia saja.
3.
Merchandise/atribut yang
beredar selama ini hanyalah merchandise Biasa, hanya untuk anggota komunitas
yang bergabung di FB group KCBI. Tidak ada ikatan apapun. Tidak ada hak dan
kewajiban.
4.
Seragam khusus hanya
berlaku untuk pengurus saja. Baik pusat maupun perwakilan. Karena yayasan tidak
mengenal istilah anggota. Dalam waktu dekat kita akan design modelnya.
5.
Sesegera mungkin dibentuk
badan usaha untuk menangani merchandise atau bekerja sama dengan pihak kedua
dengan syarat dan ketentuan yang akan kita bahasa dalam rapat pengurus atau
rapat gabyungan Pembina, pengurus dan pengawas.
Sehingga tidak terfokus pada satu orang saja walau selama sudah jelas
kontribusinya kepada kas yayasan
Pasuruan, 30 Juni 2017
Ketua Yayasan KCBI Peduli
Erfandix
Pasuruan, 30 Juni 2017
Ketua Yayasan KCBI Peduli
Erfandix
Sunday 29 January 2017
potoku g onok
ReplyDelete