YAYASAN
KOMUNITAS
CB INTERNET PEDULI (KCBI PEDULI)
desember duaribu sebelas (22-12-2011),
pukul -------
sembilan Waktu Indonesia Barat (09.00
WIB) sampai
--
dengan akhir penandatangan akta ini.
---------------
---
Telah berhadapan dengan saya, NINIK
SUGIARTI, Sarjana Hukum, Magíster
Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Pasuruan dengan Wilayah Jabatan Provinsi
Jawa Timur, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang dikenal oleh saya, Notaris
dan yang nama-namanya akan disebutkan dibagian akhir akta ini.
-- AINUL HAKIM, lahir di Pasuruan, tanggal --------
07-07-1977 (tujuh juli seribu sembilan ratus tujuhpuluh
tujuh), Warga Negara Indonesia, Pegawai Negeri Sipil (PNS), bertempat tinggal di Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Pasuruan,
Dusun Cengkarukwatu, Rukun Tetangga 002 (dua), Rukun Warga 001 (satu), Desa Capang,
Kecamatan Purwodadi. (Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 351410707770001).
--- Penghadap dikenal oleh saya, Notaris melalui Kartu Tanda Penduduk yang
ditunjukkan pada saya, Notaris.--------------------
- Bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan tersebut diatas dan dengan tidak
mengurangi ketentuan peraturan perundangan yang berlaku serta izin dari pihak
yang berwenang, penghadap sepakat dan setuju untuk mendirikan suatu yayasan
dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :
------------ NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
-------------
---------------------- Pasal 1.
--------------------
(1) Yayasan ini bernama “YAYASAN KOMUNITAS CB------
INTERNET
PEDULI (KCBI PEDULI)” untuk
selanjutnya dalam akta ini cukup disingkat dengan Yayasan, berkedudukan
dan berkantor pusat di Kabupaten
Pasuruan.----------------------------
(2) Yayasan
dapat membuka kantor cabang atau -------
perwakilan
ditempat lain, baik di dalam maupun di
luar wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan keputusan Pengurus dengan persetujuan
Pembina.---------------------------------------
----------------- MAKSUD DAN TUJUAN
----------------
---------------------- Pasal 2.
--------------------
---
Yayasan mempunyai maksud dan tujuan dibidang Sosial, Keagamaan dan Kemanusiaan.
-----------------
---------------------- KEGIATAN
--------------------
----------------------- Pasal 3.
-------------------
---
Untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan, Yayasan menyelenggarakan kegiatan
sebagai berikut :-------------------------
(1)
Di bidang Sosial : ----------------------------
a. Menyelenggarakan lembaga pendidikan formal--
dengan mendirikan sekolah umum
mulai dari---
tingkat Kelompok Bermain
(KB), Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama
(SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan perguruan tinggi.-----------------
b.
Mendirikan lembaga pendidikan non formal---
menyelenggarakan
seminar-seminar, kursus-kursus, pusat kajian, penelitian dan pengembangan
berbagai disiplin ilmu.
b. Mendirikan Poliklinik dan laboratorium. ---
(2)
Dibidang Keagamaan : --------------------------
a.
Mendirikan sarana ibadah (Masjid). ----------
b.
Menyelenggarakan pondok pesantren, Taman ---
Pendidikan
Al-qur’an (TPQ), Roudlotul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI),
Madrasah Tsanawiyah (MTS) dan Madrasah Aliyah (MA).---------------------------------------
c.
Menerima dan menyalurkan donasi dan amal baik
langsung maupun secara online dari internet, zakat, hewan kurban,
infaq dan sedekah.--------------------------
d.
Meningkatkan pemahaman
keagamaan.------------
e.
Melaksanakan syiar keagamaan. ---------------
(3). Dibidang Kemanusiaan : ------------------------
a. Mengadakan kerjasama dengan luar negeri di –
dalam
penyelenggaraan pendidikan di dalam negeri guna masukan keilmuan dari dunia luar;
b. Memberikan dan
mengelola bantuan untuk ------
kemasyarakatan korban bencana alam, kerusuhan sosial dan pelayanan
kesehatan; --------------
c. Menyantuni fakir-miskin, anak terlantar dan-
yatim piatu;--------------------------------
------------------- JANGKA WAKTU -------------------
--------------------- Pasal 4. ---------------------
--- Yayasan ini didirikan untuk
jangka waktu yang --tidak ditentukan lamanya, dan telah dimulai sejak-------------------
30-06-2011 (tigapuluh juni duaribu
sebelas).-------
--------------------- KEKAYAAN ---------------------
---------------------- Pasal 5. --------------------
(1) Kekayaan
awal Yayasan ini berasal dari ---------
kekayaan pendiri yang dipisahkan, terdiri
dari uang sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).-----------
(2) Selain kekayaan sebagaimana dimaksud dalam
-----
ayat
(1) (satu) kekayaan Yayasan
dapat juga diperoleh dari: --------------------------------
a. sumbangan atau bantuan yang tidak
mengikat; --
b. wakaf; ---------------------------------------
c. hibah; ---------------------------------------
d. hibah wasiat; dan ----------------------------
e. perolehan lain yang tidak
bertentangan -------
dengan Anggaran Dasar Yayasan dan atau
peraturan perundang-undangan yang berlaku. ---
(3) Semua kekayaan Yayasan harus
dipergunakan ------
untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan. ------
-------------------
ORGAN YAYASAN ------------------
---------------------- Pasal 6 ---------------------
--- Yayasan
mempunyai organ yang terdiri dari: -----
a. Pembina;
-----------------------------------------
b. Pengurus;
----------------------------------------
c. Pengawas;
----------------------------------------
------------------------
PEMBINA -------------------
------------------------ Pasal 7 -------------------
(1) Pembina adalah organ Yayasan yang
mempunyai ----
kewenangan yang
tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas.
(2) Pembina terdiri dari seorang atau
lebih --------
anggota Pembina. -------------------------------
(3) Dalam hal terdapat lebih dari
seorang anggota –
Pembina, maka
seorang diantaranya diangkat ----- sebagai Ketua Pembina.
-------------------------
(4) Yang dapat diangkat sebagai
anggota Pembina ----
adalah orang
perseorangan sebagai Pendiri Yayasan dan atau mereka yang berdasarkan keputusan
rapat anggota Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai
maksud dan tujuan Yayasan.
(5) Anggota Pembina tidak diberi gaji
dan atau -----
tunjangan oleh Yayasan. ------------------------
(6) Dalam hal yayasan oleh karena
sebab apapun -----
tidak mempunyai
anggota Pembina, maka dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya
kekosongan tersebut wajib diangkat anggota Pembina berdasarkan keputusan rapat
gabungan anggota Pengawas dan anggota Pengurus. ------------------
(7) Seorang anggota Pembina berhak
mengundurkan ----
diri dari jabatannya dengan memberitahukan
secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada Yayasan paling lambat 30 (tiga
puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.-----------
----------------------
Pasal 8 ---------------------
(1) Masa jabatan Pembina tidak ditentukan lamanya.
-
(2) Jabatan anggota Pembina akan berakhir dengan
---
sendirinya
apabila anggota Pembina tersebut: ---
a. meninggal
dunia; ----------------------------
b. mengundurkan diri dengan pemberitahuan ------
secara tertulis
sebagaimana diatur dalam Pasal
7 (tujuh) ayat (7) (tujuh) ;-----------------
c. tidak
lagi memenuhi persyaratan peraturan ---
perundang-undangan
yang berlaku;-------------
d. diberhentikan
berdasarkan keputusan Rapat ---
Pembina;
------------------------------------
e. dinyatakan
pailit atau ditaruh di bawah -----
pengampuan berdasarkan suatu penetapan
pengadilan; ---------------------------------
f. dilarang
untuk menjadi anggota Pembina ------
karena peraturan perundang-undangan yang
berlaku; ------------------------------------
(3) Anggota Pembina tidak boleh merangkap sebagai –
anggota Pengurus
dan atau anggota Pengawas. ----
------------
TUGAS DAN WEWENANG PEMBINA ------------
------------------------ Pasal 9 -------------------
(1) Pembina berwenang bertindak untuk dan atas
-----
nama Pembina.
----------------------------------
(2) Kewenangan Pembina meliputi:
-------------------
a. keputusan
mengenai perubahan Anggaran Dasar; -
b. pengangkatan
dan pemberhentian anggota -------
Pengurus dan Anggota Pengawas;
---------------
c. penetapan
kebijakan umum Yayasan berdasarkan –
Anggaran Dasar Yayasan;
----------------------
d. pengesahan
program kerja dan rancangan -------
anggaran tahunan Yayasan; dan
----------------
e. penetapan
keputusan mengenai penggabungan ----
atau pembubaran Yayasan;
---------------------
f. pengesahan
laporan tahunan; ------------------
g. penunjukkan
likuidator dalam hal Yayasan -----
dibubarkan.
----------------------------------
(3) Dalam hal hanya ada seorang anggota Pembina,
---
maka segala
tugas dan wewenang yang diberikan kepada Ketua Pembina atau anggota Pembina
berlaku pula baginya.-----
--------------------- RAPAT PEMBINA ----------------
-----------------------
Pasal 10 -------------------
(1) Rapat Pembina diadakan paling sedikit sekali
---
dalam 1 (satu)
tahun, paling lambat dalam waktu 5 (lima) bulan setelah akhir tahun buku
sebagai rapat tahunan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 (duabelas) Pembina dapat
juga mengadakan rapat setiap waktu bila dianggap perlu atas permintaan tertulis
dari seorang atau lebih anggota Pembina, anggota Pengurus, atau anggota
Pengawas. -------
(2) Panggilan Rapat Pembina dilakukan oleh Pembina –
secara langsung,
atau melalui surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat 7 (tujuh) hari
sebelum rapat diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal
rapat.
(3) Panggilan rapat itu harus mencantumkan hari,
---
tanggal, waktu,
tempat, dan acara rapat. -------
(4) Rapat Pembina diadakan di tempat kedudukan
-----
Yayasan, atau di
tempat kegiatan Yayasan, atau di tempat lain dalam wilayah hukum Republik Indonesia.--------------
(5) Dalam hal semua anggota Pembina hadir, atau
----
diwakili,
panggilan tersebut tidak disyaratkan dan
Rapat Pembina dapat diadakan di mana pun juga dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat.------------------------------
(6) Rapat Pembina dipimpin oleh Ketua Pembina, dan –
jika Ketua Pembina tidak hadir atau
berhalangan, maka Rapat Pembina akan dipimpin oleh seorang yang dipilih oleh
dan dari anggota Pembina yang hadir.------------------------------------
(7) Seorang anggota Pembina hanya dapat diwakili
---
oleh anggota
Pembina lainnya dalam Rapat Pembina berdasarkan surat kuasa.
--------------------- Pasal 11 ---------------------
(1) Rapat Pembina adalah sah dan berhak mengambil –
keputusan yang
mengikat apabila : --------------
a. dihadiri
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) ---
dari jumlah anggota Pembina;
-----------------
b. dalam
hal korum sebagaimana dimaksud dalam ---
ayat (1) (satu) huruf a tidak
tercapai, maka dapat diadakan pemanggilan Rapat Pembina kedua;
c. pemanggilan
sebagaimana yang dimaksud dalam –
ayat (1) (satu) huruf b, harus
dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan
tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat; ----------
d. Rapat Pembina kedua diselenggarakan paling ---
cepat 10
(sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak Rapat
Pembina pertama;-------
e. Rapat
Pembina kedua adalah sah dan berhak ----
mengambil
keputusan yang mengikat, apabila dihadiri lebih dari ½ (satu per dua)
jumlah anggota Pembina. -----------------------------
(2) Keputusan Rapat Pembina diambil berdasarkan
----
musyawarah untuk
mufakat. ----------------------
(3) Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah
-----
untuk mufakat
tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara setuju lebih dari ½
(satu per dua) jumlah suara yang sah.
(4) Dalam hal suara setuju dan tidak setuju sama
---
banyaknya, maka
usul ditolak. ------------------
(5) Tata cara pemungutan suara dilakukan sebagai
---
berikut :
--------------------------------------
a. setiap anggota Pembina yang hadir berhak -----
mengeluarkan 1
(satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota Pembina lain yang
diwakilinya;-------
b. pemungutan suara mengenai diri orang ---------
dilakukan dengan
surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai
hal-hal lain dilakukan secara terbuka dan ditandatangani, kecuali Ketua Rapat
menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir;-------------------
c. suara
yang abstain dan suara yang tidak sah –
tidak dihitung dalam menentukan jumlah
suara yang dikeluarkan.
----------------------------
(6) Setiap Rapat Pembina dibuat berita acara rapat –
yang
ditandatangani oleh ketua rapat dan sekretaris rapat.
------------------------------
(7) Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam
-----
ayat (6) (enam) tidak
disyaratkan apabila berita acara rapat dibuat dengan akta notaris.---------------------------
(8) Pembina dapat mengambil keputusan yang sah
-----
tanpa mengadakan
Rapat Pembina, dengan ketentuan semua anggota Pembinatelah diberitahu secara
tertulis dan semua anggota Pembina memberikan persertujuan mengenai usul yang
diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut.-----
(9) Keputusan yang diambil sebagaimana dimaksud
----
dalam ayat (8) (delapan), mempunyai
kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat
Pembina. ----------------------------
(10) Dalam hal hanya ada 1 (satu) orang Pembina,
----
maka dia dapat
mengambil keputusan yang sah dan mengikat.
----------------- RAPAT
TAHUNAN--------------------
------------------- Pasal 12 -----------------------
(1) Pembina wajib menyelenggarakan rapat tahunan
---
setiap tahun,
paling lambat 5 (lima) bulan setelah tahun buku Yayasan ditutup. ------------
(2) Dalam rapat tahunan, Pembina melakukan :
-------
a. evaluasi
tentang harta kekayaan, hak dan -----
kewajiban Yayasan tahun yang lampau sebagai
dasar pertimbangan bagi perkiraan mengenai perkembangan Yayasan untuk tahun
yang akan datang; --------------------------------------
b. pengesahan Laporan Tahunan yang diajukan ----
Pengurus;
------------------------------------
c. penetapan
kebijakan umum Yayasan; ------------
d. pengesahan program kerja dan rancangan anggaran
tahunan Yayasan.-----------------------------
(3) Pengesahan Laporan tahunan oleh Pembina dalam –
Rapat tahunan,
berarti memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada
para anggota Pengurus dan Pengawas atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan
selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan
Tahunan. ----------------
---------------------
PENGURUS ---------------------
--------------------- Pasal 13 ---------------------
(1) Pengurus adalah organ yayasan yang melaksanakan
kepengurusan
yayasan yang sekurang-kurangnya terdiri dari :
a. seorang
Ketua; -------------------------------
b. seorang
Sekretaris; dan ----------------------
c. seorang
Bendahara. ---------------------------
(2) Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang
---
Ketua, maka 1
(satu) orang di antaranya diangkat sebagai Ketua Umum.
(3) Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang
---
Sekretaris, maka 1 (satu) orang di
antaranya diangkat sebagai Sekretaris Umum. --------------
(4) Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang
---
Bendahara, maka
1 (satu) orang di antaranya diangkat
sebagai Bendahara Umum. ---------------
---------------------- Pasal 14 --------------------
(1) Yang dapat diangkat sebagai anggota Pengurus
---
adalah orang perseorangan
yang mampu melakukan perbuatan hukum dan tidak dinyatakan bersalah dalam
melakukan pengurusan Yayasan yang menyebabkan kerugian bagi Yayasan,
masyarakat, atau negara berdasarkan putusan pengadilan, dalam jangka waktu 5
(lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
(2) Pengurus diangkat oleh Pembina melalui Rapat –
Pembina untuk
jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali.
------------------------
(3) Pengurus dapat menerima gaji, upah atau --------
honorarium
apabila Pengurus Yayasan : ----------
a. bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi –
dengan Pendiri
Pembina dan Pengawas; dan -----
b. melaksanakan kepengurusan Yayasan secara -----
langsung dan
penuh. --------------------------
(4) Dalam hal jabatan Pengurus kosong, maka dalam –
jangka waktu
paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kekosongan, Pembina harus
menyelenggarakan rapat, untuk mengisi kekosongan itu.--------------------------------
(5) Dalam hal semua jabatan Pengurus kosong, maka –
dalam jangka
waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
sejak terjadinya kekosongan tersebut, Pembina harus menyelenggarakan rapat
untuk mengangkat Pengurus baru, dan untuk sementara Yayasan diurus oleh
Pengawas. ------------------
(6) Pengurus berhak mengundurkan diri dari ---------
jabatannya, dengan memberitahukan secara
tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada Pembina paling lambat 30 (tiga
puluh) hari sebelum tanggal pengunduran
dirinya.------------------
(7) Dalam hal terdapat penggantian Pengurus
--------
Yayasan, maka
dalam jangka waktu paling lambat 30
(tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal dilakukan penggantian pengurus
Yayasan, Pembina wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan instansi terkait.
--------
(8) Pengurus tidak dapat merangkap sebagai
Pembina,-
Pengawas atau
Pelaksana Kegiatan. --------------
--------------------
Pasal 15 ----------------------
--- Jabatan
anggota Pengurus berakhir apabila : ----
(1) meninggal dunia; -------------------------------
(2) mengundurkan diri;
-----------------------------
(3) bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan
---
putusan
pengadilan yang diancam dengan hukuman penjara paling sedikit 5 (lima)
tahun;----------
(4) diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat ------
Pembina; ---------------------------------------
(5) masa jabatan berakhir.
-------------------------
------------
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS -----------
----------------------- Pasal 16 -------------------
(1) Pengurus bertanggung jawab penuh atas ----------
kepengurusan
Yayasan untuk kepentingan Yayasan. -
(2) Pengurus wajib menyusun program kerja dan
------
rancangan
anggaran tahunan Yayasan untuk disahkan Pembina.
(3) Pengurus wajib memberikan penjelasan tentang
---
segala hal yang
ditanyakan oleh Pengawas. ------
(4) Setiap anggota Pengurus wajib dengan itikad
----
baik dan penuh
tanggung jawab menjalankan tugasnya dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan.------------------
(5) Pengurus berhak mewakili Yayasan di dalam dan –
di luar pengadilan tentang segala hal dan
dalam segala kejadian, dengan pembatasan terhadap hal-hal sebagai berikut :
a. meminjam atau meminjamkan uang atas nama -----
Yayasan (tidak
termasuk mengambil uang Yayasan di Bank);
b. mendirikan suatu usaha baru atau melakukan ---
penyertaan dalam
berbagai bentuk usaha baik di dalam maupun di luar negeri.--------------------------------------
c. memberi atau menerima pengalihan atas harta –
tetap;
---------------------------------------
d. membeli atau dengan cara lain mendapatkan/ ---
memperoleh harta
tetap atas nama Yayasan; ----
e. menjual atau dengan cara lain melepaskan -----
kekayaan Yayasan
serta mengagunkan/membebani kekayaan
Yayasan; ----------------------------
f. mengadakan perjanjian dengan organisasi yang –
terafiliasi
dengan Yayasan, Pembina, Pengurus dan atau Pengawas Yayasan atau seorang yang
bekerja pada Yayasan, yang perjanjian tersebut bermanfaat bagi tercapainya
maksud dan tujuan Yayasan.
(6) Perbuatan Pengurus sebagaimana diatur dalam
----
ayat (5) (lima) huruf a, b, c,
d, e, dan f harus mendapat persetujuan dari Pembina. -------------
---------------------- Pasal 17 --------------------
--- Pengurus
tidak berwenang mewakili Yayasan ------dalam hal :
----------------------------------------
(1) mengikat Yayasan sebagai penjamin utang;
-------
(2) membebani kekayaan Yayasan untuk kepentingan
---
pihak lain;
------------------------------------
(3) mengadakan perjanjian dengan organisasi yang
---
terafiliasi dengan Yayasan, Pembina,
Pengurus dan atau Pengawas Yayasan atau seseorang yang bekerja pada Yayasan,
yang perjanjian tersebut tidak ada hubungannya bagi tercapainya maksud dan tujuan
Yayasan.---------------------------------------
-----------------------
Pasal 18 -------------------
(1) Ketua Umum bersama-sama dengan salah seorang
---
anggota Pengurus
lainnya berwenang bertindak untuk dan atas nama pengurus serta mewakili
Yayasan. ---------------------------------------
(2) Dalam hal Ketua Umum tidak hadir atau
----------
berhalangan
karena sebab apapun juga, hal tersebut tidak perlu dibuktikan kepada pihak
ketiga, maka seorang Ketua lainnya bersama-sama dengan Sekretaris Umum atau
apabila Sekretaris Umum tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga,
hal tersebut tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, seorang Ketua lainnya
bersama-sama dengan seorang Sekretaris lainnya berwenang bertindak untuk dan
atas nama Pengurus serta mewakili Yayasan. -------------------------
(3) Dalam hal hanya ada seorang Ketua, maka segala –
tugas dan
wewenang yang diberikan kepada Ketua
Umum berlaku juga baginya. ---------------------
(4) Sekretaris Umum bertugas mengelola
-------------
administrasi
Yayasan, dalam hal hanya ada seorang Sekretaris, maka segala tugas dan wewenang
yang diberikan kepada Sekretaris Umum berlaku juga baginya.--------------------------
(5) Bendahara Umum bertugas mengelola keuangan
-----
Yayasan, dalam
hal hanya ada seorang Bendahara, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan
kepada Bendahara Umum berlaku juga baginya. ----
(6) Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota
----
Pengurus
ditetapkan oleh Pembina melalui Rapat Pembina. ---------------------------------------
(7) Pengurus untuk perbuatan tertentu berhak
-------
mengangkat
seorang atau lebih wakil atau kuasanya berdasarkan surat kuasa.
----------------
PELAKSANA KEGIATAN ----------------
---------------------- Pasal 19 --------------------
(1) Pengurus berwenang mengangkat dan
--------------
memberhentikan
Pelaksana Kegiatan Yayasan berdasarkan keputusan Rapat Pengurus. ----------
(2) Yang dapat diangkat sebagai Pelaksana Kegiatan –
Yayasan adalah
orang-perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan tidak pernah
dinyatakan pailit atau dipidana karena melakukan tindakan yang merugikan
Yayasan, masyarakat, atau negara berdasarkan keputusan pengadilan, dalam jangka
waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan hukum
tetap.
(3) Pelaksanaan Kegiatan Yayasan diangkat oleh
-----
Pengurus
berdasarkan keputusan Rapat Pengurus untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan
dapat diangkat kembali dengan tidak mengurangi
keputusan Rapat Pengurus untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
---------------------------------
(4) Pelaksanaan Kegiatan Yayasan bertanggung jawab –
kepada Pengurus.
-------------------------------
(5) Pelaksanaan Kegiatan Yayasan menerima gaji,
----
upah, atau
honorarium yang jumlahnya ditentukan berdasarkan keputusan Rapat Pengurus.
-----------
----------------------- Pasal 20 -------------------
(1) Dalam hal terjadi perkara di pengadilan antara –
Yayasan dengan
anggota Pengurus atau apabila kepentingan pribadi seorang anggota Pengurus bertentangan
dengan Yayasan, maka anggota Pengurus yang bersangkutan tidak berwenang
bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili Yayasan, maka anggota
Pengurus lainnya bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili Yayasan.
(2) Dalam hal Yayasan mempunyai kepentingan yang
---
bertentangan dengan kepentingan seluruh
Pengurus, maka Yayasan diwakili oleh Pengawas.------------------------
--------------------
RAPAT PENGURUS ----------------
------------------------ Pasal 21 ------------------
(1) Rapat pengurus dapat diadakan setiap waktu
-----
bila dipandang
perlu atas permintaan tertulis dari satu
orang atau lebih Pengurus, Pengawas, atau Pembina.
----------------------------------
(2) Panggilan Rapat Pengurus dilakukan oleh --------
Pengurus yang
berhak mewakili Pengurus. --------
(3) Panggilan Rapat Pengurus disampaikan kepada
----
setiap anggota
pengurus secara langsung, atau melalui surat dengan mendapat tanda terima,
paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak
memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat. -------------------
(4) Panggilan Rapat Pengurus itu harus
-------------
mencantumkan
tanggal, waktu, tempat, dan acara rapat.
-----------------------------------------
(5) Rapat Pengurus diadakan di tempat kedudukan
----
Yayasan atau di
tempat kegiatan Yayasan. -------
(6) Rapat Pengurus dapat diadakan di tempat lain
---
dalam wilayah
Republik Indonesia dengan persetujuan Pembina. ---------------------------
-------------------- Pasal 22 ----------------------
(1) Rapat Pengurus dipimpin oleh Ketua Umum.
-------
(2) Dalam hal Ketua Umum tidak dapat hadir atau ---
berhalangan,
maka Rapat Pengurus akan dipimpin oleh seorang anggota Pengurus yang dipilih
oleh dan dari Pengurus yang hadir.
(3) Satu orang Pengurus hanya dapat diwakili oleh –
Pengurus lainnya
dalam Rapat Pengurus berdasarkan surat kuasa.
(4) Rapat Pengurus sah dan berhak mengambil
--------
keputusan yang
mengikat apabila : --------------
a. dihadiri
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) ---
jumlah Pengurus. -----------------------------
b. dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ---
ayat (4) (empat) huruf a tidak
tercapai, maka dapat diadakan pemanggilan Rapat Pengurus kedua. -----------
c. pemanggilan
sebagaimana yang dimaksud dalam –
ayat (4) (empat) huruf b, harus
dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan
tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat; ----------
d. Rapat Pengurus kedua diselenggarakan paling –
cepat 10
(sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak Rapat
Pengurus pertama.------
e. Rapat
Pengurus kedua sah dan berhak ----------
mengambil keputusan yang mengikat, apabila
dihadiri lebih dari ½ (satu per dua) jumlah Pengurus.
------------------------------------
-------------------- Pasal 23 ----------------------
(1) Keputusan Rapat Pengurus harus diambil
---------
berdasarkan
musyawarah untuk mufakat. ----------
(2) Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah
-----
untuk mufakat
tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara setuju lebih dari ½
(satu per dua) jumlah suara yang sah.
(3) Dalam hal suara setuju dan tidak setuju sama
---
banyaknya, maka
usul ditolak. ------------------
(4) Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan –
dengan surat
suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal
lain dilakukan secara terbuka, kecuali Ketua Rapat menentukan lain dan tidak
ada keberatan dari yang hadir.
(5) Suara abstain dan suara yang tidak sah tidak
---
dihitung dalam
menentukan jumlah suara yang dikeluarkan. -----------------------------------
(6) Setiap Rapat Pengurus dibuat berita acara
------
rapat yang ditandatangani
oleh ketua rapat dan 1 (satu) orang anggota pengurus lainnya yang ditunjuk oleh
rapat sebagai sekretaris rapat. –
(7) Penandatanganan yang dimaksud dalam ayat (6)--
(enam) tidak
disyaratkan apabila Berita Acara Rapat dibuat dengan akta notaris.
---------------
(8) Pengurus dapat juga mengambil keputusan yang
---
sah tanpa
mengadakan Rapat Pengurus, dengan ketentuan semua anggota Pengurus telah
diberitahu secara tertulis dan semua anggota Pengurus memberikan persetujuan
mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan
tersebut.-----
(9) Keputusan yang diambil sebagaimana dimaksud
----
dalam ayat (8) (delapan), mempunyai
kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat
Pengurus. ---------------------------
-----------------------
PENGAWAS -------------------
----------------------- Pasal 24 -------------------
(1) Pengawas adalah organ Yayasan yang bertugas
----
melakukan
pengawasan dan memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan.
----
(2) Pengawas terdiri dari 1 (satu) orang atau
------
lebih anggota
Pengawas. ------------------------
(3) Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang
---
Pengawas, maka 1
(satu) orang di antaranya dapat diangkat sebagai Ketua Pengawas.--------------------------------
-----------------------
Pasal 25 -------------------
(1) Yang dapat diangkat sebagai anggota Pengawas
---
adalah orang perseorangan yang mampu
melakukan perbuatan hukum dan tidak
dinyatakan bersalah dalam melakukan pengawasan Yayasan yang menyebabkan
kerugian bagi Yayasan, masyarakat atau negara berdasarkan putusan pengadilan,
dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut
berkekuatan hukum tetap.
(2) Pengawas diangkat oleh Pembina melalui Rapat
---
Pembina untuk
jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali.
------------------------
(3) Dalam hal jabatan Pengawas kosong, maka dalam –
jangka waktu
paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kekosongan, Pembina harus
menyelenggarakan rapat, untuk mengisi kekosongan itu.--------------------------------
(4) Dalam hal semua jabatan Pengawas kosong, maka –
dalam jangka
waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
sejak terjadinya kekosongan tersebut, Pembina harus menyelenggarakan rapat
untuk mengangkat Pengawas baru, dan untuk sementara Yayasan diurus oleh
Pengurus. ------------------
(5) Pengawas berhak mengundurkan diri dari
---------
jabatannya,
dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada
Pembina paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.-------------------
(6) Dalam hal terdapat penggantian Pengawas
--------
Yayasan, maka
dalam jangka waktu paling lambat 30
(tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal dilakukan penggantian Pengawas
Yayasan, Pembina wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan instansi terkait.
--------
(7) Pengawas tidak dapat merangkap sebagai
Pembina,-
Pengurus atau Pelaksana Kegiatan. --------------
--------------------- Pasal 26 ---------------------
--- Jabatan
Pengawas berakhir apabila: -------------
(1) meninggal dunia;
-------------------------------
(2) mengundurkan diri;
-----------------------------
(3) bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan
---
putusan pengadilan yang diancam dengan
hukuman penjara paling sedikit 5 (lima) tahun; ---------
(4) diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat
------
Pembina;
---------------------------------------
(5) masa jabatan berakhir.
-------------------------
------------
TUGAS DAN WEWENANG PENGAWAS -----------
---------------------- Pasal 27 --------------------
(1) Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh
----
tanggung jawab
menjalankan tugas pengawasan untuk kepentingan Yayasan.
(2) Ketua Pengawas dan satu anggota Pengawas
-------
berwenang
bertindak untuk dan atas nama Pengawas.
(3) Pengawas berwenang :
---------------------------
a. memasuki
bangunan, halaman, atau tempat ------
lain yang dipergunakan Yayasan; --------------
b. memeriksa
dokumen; ---------------------------
c. memeriksa pembukuan dan mencocokannya dengan-
uang kas; atau ------------------------------
d. mengetahui
segala tindakan yang telah --------
dijalankan oleh Pengurus;
--------------------
e. memberi
peringatan kepada Pengurus -----------
(4) Pengawas dapat memberhentikan untuk sementara 1
(satu) orang
atau lebih Pengurus, apabila Pengurus tersebut bertindak bertentangan dengan
Anggaran Dasar dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.-------------------------
(5) Pemberhentian sementara itu harus diberitahukan
secara tertulis
kepada yang bersangkutan disertai alasannya.
(6) Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung
----
sejak tanggal
pemberhentian sementara itu, Pengawas diwajibkan untuk melaporkan secara
tertulis kepada Pembina. -----------------------
(7) Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung
----
sejak tanggal laporan-laporan diterima oleh
Pembina sebagaimana dimaksud dalam ayat (6), maka Pembina wajib memanggil
anggota Pengurus yang bersangkutan untuk diberi kesempatan membela diri.
(8) Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung
----
sejak tanggal
pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) (tujuh), Pembina dengan
keputusan Rapat Pembina wajib :
a. mencabut keputusan pemberhentian
sementara;
atau ----------------------------------------
b.
memberhentikan anggota Pengurus yang --------
bersangkutan.
-------------------------------
(9) Dalam hal Pembina tidak melaksanakan ketentuan
–
sebagaimana
dimaksud dalam ayat (7) (tujuh) dan ayat (8) (delapan), maka pemberhentian sementara
tersebut batal demi hukum dan pegurus yang bersangkutan dapat menduduki
jabatannya semula.
(10)Dalam hal
seluruh Pengurus diberhentikan-------
sementara, maka
untuk sementara Pengawas diwajibkan mengurus Yayasan.
------------------
RAPAT PENGAWAS ------------------
--------------------- Pasal 28 ---------------------
(1) Rapat Pengawas dapat diadakan setiap waktu
-----
bila dianggap
perlu atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih Pengawas atau Pembina.-------------------------
(2) Panggilan Rapat Pengawas dilakukan oleh
Pengawas
yang berhak
mewakili Pengawas.-----------------
(3) Panggilan Rapat Pengawas disampaikan kepada
----
setiap Pengawas
secara langsung, atau melalui surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat
7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal
panggilan dan tanggal rapat.
(4) Panggilan Rapat itu harus mencantumkan tanggal,
waktu, tempat,
dan acara rapat.----------------
(5) Rapat Pengawas diadakan di tempat kedudukan
----
Yayasan atau di
tempat kegiatan Yayasan. -------
(6) Rapat Pengawas dapat diadakan di tempat lain
---
dalam wilayah hukum Republik Indonesia
dengan persetujuan Pembina.
---------------------
Pasal 29 ---------------------
(1) Rapat Pengawas dipimpin oleh Ketua Umum.
-------
(2) Dalam hal Ketua Umum tidak dapat hadir atau ---
berhalangan,
maka Rapat Pengawas akan dipimpin oleh
satu orang Pengawas yang dipilih oleh dan dari Pengawas yang hadir.
(3) Satu orang anggota Pengawas hanya diwakili oleh
Pengawas lainnya
dalam Rapat Pengawas berdasarkan surat kuasa.
(4) Rapat Pengawas sah dan berhak mengambil
keputusan
yang mengikat
apabila:-------------------------
a. dihadiri
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) ---
dari jumlah Pengawas.
------------------------
b. dalam
hal korum sebagaimana dimaksud dalam ---
ayat (4) (empat) huruf a tidak
tercapat, maka dapat diadakan pemanggilan Rapat Pengawas kedua. -----------
c. pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam -
ayat (4) (empat) huruf b, harus
dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan
tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat. ----------
d. Rapat Pengawas kedua diselenggarakan paling -
cepat 10
(sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari dari terhitung sejak
Rapat Pengawas pertama.-
e. Rapat Pengawas kedua adalah sah dan berhak ---
mengambil
keputusan yang mengikat, apabila dihadiri oleh paling sedikit ½ (satu per dua)
jumlah Pengawas.----
-------------------- Pasal 30 ----------------------
(1) Keputusan
Rapat Pengawas harus diambil ---------
berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
----------
(2) Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah
-----
untuk mufakat tidak tercapai, maka
keputusan diambil berdasarkan suara setuju lebih dari ½ (satu per dua) jumlah
suara yang sah.
(3) Dalam hal suara setuju dan tidak setuju sama
---
banyaknya, maka usul ditolak.
------------------
(4) Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan –
dengan surat
suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain
dilakukan secara terbuka, kecuali Ketua Rapat menentukan lain dan tidak ada
keberatan dari yang hadir.
(5) Suara abstain dan suara yang tidak sah tidak---
dihitung dalam
menentukan jumlah suara yang dikeluarkan.
(6) Setiap
Rapat Pengawas dibuat berita acara rapat
yang ditandatangani oleh ketua rapat dan 1
(satu) orang anggota Pengurus lainnya yang ditunjuk oleh rapat sebagai sekretaris
rapat. -----------------
(7) Penandatanganan
yang dimaksud dalam ayat (6) ---
(enam) tidak disyaratkan
apabila Berita Acara Rapat dibuat dengan akta Notaris. ---------------
(8) Pengawas
dapat juga mengambil keputusan yang sah
tanpa mengadakan Rapat Pengawas, dengan
ketentuan semua Pengawas telah diberitahu secara tertulis dan semua Pengawas
memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis dengan
menandatangani usul tersebut. ------------
(9) Keputusan yang diambil sebagaimana dimaksud
----
dalam ayat (8) (delapan), mempunyai
kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Pengawas.
-------------------
RAPAT GABUNGAN ---------------------------------------
Pasal 31 --------------------
(1) Rapat
Gabungan adalah rapat yang diadakan oleh –
Pengurus dan Pengawas untuk mengangkat
Pembina, apabila Yayasan tidak lagi mempunyai Pembina. ---
(2) Rapat Gabungan diadakan paling lambat 30 (tiga-
puluh) hari
terhitung sejak Yayasan tidak lagi mempunyai Pembina.
(3) Panggilan
Rapat Gabungan dilakukan oleh Pengurus.
(4) Panggilan Rapat Gabungan disampaikan kepada
----
setiap Pengurus
dan Pengawas secara langsung, atau melalui surat dengan mendapat tanda terima,
paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak
memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.---------------------------------
(5) Panggilan
Rapat Gabungan harus mencantumkan ----
tanggal, waktu, tempat, dan acara rapat.
-------
(6) Rapat
Gabungan diadakan di tempat kedudukan ----
Yayasan atau di tempat kegiatan Yayasan.
-------
(7) Rapat
Gabungan dipimpin oleh Ketua Pengurus. ---
(8) Dalam hal Ketua Pengurus tidak ada atau
--------
berhalangan
hadir, maka Rapat Gabungan dipimpin oleh Ketua Pengawas.
(9) Dalam hal Ketua Pengurus dan Ketua Pengwas
-----
tidak ada atau
berhalangan hadir, maka Rapat Gabungan dipimpin oleh Pengurus atau Pengawas
yang dipilih oleh dan dari Pengurus dan Pengawas yang hadir.---------------------------
----------------------
Pasal 32 --------------------
(1) Satu
orang Pengurus hanya dapat diwakili oleh –
Pengurus lainnya dalam Rapat Gabungan
---------- berdasarkan surat kuasa. -----------------------
(2) Satu orang Pengawas hanya dapat diwakili oleh –
Pengawas lainnya
dalam Rapat Gabungan berdasarkan surat kuasa.
(3) Setiap Pengurus atau Pengawas yang hadir
-------
berhak
mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap Pengurus
atau Pengawas lain yang diwakilinya.
(4) Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan –
dengan surat suara tertutup tanpa tanda
tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara
terbuka, kecuali Ketua Rapat menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang
hadir.
(5) Suara
abstain dan suara yang tidak sah dianggap
tidak dikeluarkan, dan dianggap tidak ada.
------
----------------------
Pasal 33 -------------------
(1) a. Rapat Gabungan
adalah sah dan berhak mengambil
keputusan yang
mengikat apabila dihadiri paling sediki 2/3 (dua per tiga) dari jumlah
anggota Pengurus dan 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Pengawas. -----------------------------
b. Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ---
ayat (1) (satu) huruf a tidak
tercapai, maka dapat diadakan pemanggilan Rapat Gabungan kedua.------------
c. Pemanggilan
sebagaimana yang dimaksud dalam –
ayat (1) (satu) huruf b, harus
dilakukan paling
lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat
diselenggarakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal
rapat. ----------
d. Rapat Gabungan kedua diselenggarakan paling –
cepat 10
(sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak Rapat
Gabungan Pertama.------
e. Rapat
Gabungan kedua adalah sah dan berhak ---
mengambil keputusan yang mengikat apabila
dihadiri paling sedikit ½(satu per dua) dari jumlah anggota Pengurus dan ½
(satu per dua) dari jumlah anggota Pengawas. -----------------
(2) Keputusan Rapat Gabungan sebagaimana tersebut –
di atas
ditetapkan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
(3) Dalam
hal keputusan berdasarkan musyawarah -----
untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil
dengan pemungutan suara berdasarkan
suara setuju paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah suara
yang sah yang dikeluarkan dalam rapat.
-----------------------
(4) Setiap Rapat Gabungan dibuat Berita Acara
Rapat,
yang untuk
pengesahannya ditandatangani oleh Ketua Rapat dan 1 (satu) orang anggota
Pengurus atau anggota Pengawas yang ditunjuk oleh Rapat.
(5) Berita Acara Rapat sebagaimana dimaksud dalam –
ayat (4) (empat) menjadi buku
yang sah terhadap Yayasan dan pihak ketiga tentang keputusan dan segala sesuatu
yang terjadi dalam rapat.
(6) Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam
-----
ayat (4) (empat) tidak
disyaratkan apabila Berita Acara Rapat dibuat dengan akta notaris.---------------------------
(7) Anggota Pengurus dan anggota Pengawas dapat
----
juga mengambil
keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Gabungan, dengan ketentuan semua
Pengurus dan semua Pengawas telah diberitahu secara tertulis dan semua Pengurus
dan semua Pengawas memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara
tertulis, dengan menandatangani usul tersebut.------------------
(8) Keputusan yang diambil dengan cara sebagaimana –
dimaksud dalam
ayat (7) (tujuh) mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam
Rapat Gabungan.
---------------------
TAHUN BUKU -------------------
---------------------- Pasal 34 --------------------
(1) Tahun buku Yayasan dimulai dari tanggal 1
(satu)
Januari sampai
dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember.
(2) Pada
akhir Desember tiap tahun, buku Yayasan –
ditutup.
---------------------------------------
(3) Untuk
pertama kalinya tahun buku Yayasan dimulai
pada tanggal dari Akta Pendirian Yayasan
dan ditutup tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember. –
-----------------------
Pasal 35 -------------------
(1) Pengurus wajib menyusun secara tertulis laporan
tahunan paling
lambat 5 (lima) bulan setelah berakhirnya tahun buku Yayasan.
(2) Laporan
tahunan memuat sekurang-kurangnya : ----
a. laporan
keadaan dan kegiatan Yayasan selama –
tahun buku yang lalu serta hasil yang telah
dicapai. -------------------------------------
b. laporan keuangan yang terdiri atas laporan ---
posisi keuangan
pada akhir periode, laporan aktivitas, laporan arus kas dan catatan laporan
keuangan.------------
(3) Laporan
tahunan wajib ditandatangani oleh ------
Pengurus dan Pengawas. -------------------------
(4) Dalam
hal terdapat anggota Pengurus atau -------
Pengawas yang tidak menandatangani laporan
tersebut, maka yang bersangkutan harus menyebutkan alasan tertulis.
-------------------
(5) Laporan
tahunan disahkan oleh Pembina dalam ----
rapat tahunan.
---------------------------------
(6) Ikhtisar
laporan tahunan Yayasan disusun -------
sesuai dengan standar akuntansi keuangan
yang berlaku dan diumumkan pada papan pengumuman di kantor Yayasan.
--------------------------------
---------------
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR ----------------------------------
Pasal 36 -------------------
(1) Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat
dilaksanakan
Sberdasarkan
keputusan Rapat Pembina, yang dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari
jumlah Pembina.------------
(2) Keputusan
diambil berdasarkan musyawarah untuk –
mufakat.
---------------------------------------
(3) Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah
-----
untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan ditetapkan
berdasarkan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh jumlah
Pembina yang hadir atau yang diwakili.---------
(4) Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam
-----
ayat (1) (satu) tidak tercapai,
maka diadakan pemanggilan Rapat Pembina yang kedua paling cepat 3 (tiga) hari
terhitung sejak tanggal Rapat Pembina yang pertama.--------------------
(5) Rapat
Pembina kedua tersebut sah, apabila ------
dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua)
dari seluruh Pembina.
-------------------------------
(6) Keputusan Rapat Pembina kedua sah, apabila
-----
diambil berdasarkan
persetujuan suara terbanyak dari jumlah Pembina yang hadir atau yang diwakili.-----------------
----------------------
Pasal 37 --------------------
(1) Perubahan Anggaran Dasar dilakukan dengan akta –
notaris dan dibuat
dalam bahasa Indonesia. -----
(2) Perubahan Anggaran Dasar tidak dapat dilakukan –
terhadap
maksud dan tujuan Yayasan. ------------
(3) Perubahan
Anggaran Dasar yang menyangkut -------
perubahan nama dan kegiatan Yayasan, harus
mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
(4) Perubahan Anggaran Dasar selain yang
menyangkut
hal-hal
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) (tiga) cukup diberitahukan kepada Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia. -------
(5) Perubahan
Anggaran Dasar tidak dapat dilakukan –
pada saat Yayasan dinyatakan pailit, kecuali
atas persetujuan kurator.
-------------------- PENGGABUNGAN
------------------
----------------------
Pasal 38 --------------------
(1) Penggabungan
Yayasan dapat dilakukan dengan ----
menggabungkan 1 (satu) atau lebih Yayasan
dengan yayasan lain dan mengakibatkan Yayasan yang menggabungkan diri menjadi
bubar.
(2) Penggabungan Yayasan sebagaimana dimaksud
------
dalam
ayat (1) (satu) dapat dilakukan dengan memperhatikan :
---------------------------------
a. ketidakmampuan Yayasan melaksanakan kegiatan –
tanpa dukungan
yayasan lain; -----------------
b. Yayasan yang menerima penggabungan dan yang –
bergabung kegiatannya
sejenis; atau ----------
c. Yayasan yang menggabungkan diri tidak pernah –
melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasarnya, ketertiban
umum, dan kesusilaan. ----------------------------------
(3) Usul penggabungan Yayasan dapat disampaikan
oleh Pengurus kepada Pembina. ------------------------
---------------------- Pasal 39--------------------
(1) Penggabungan Yayasan hanya dapat dilakukan
-----
berdasarkan keputusan Rapat Pembina yang dihadiri paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota Pembina dan disetujui paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) dari seluruh jumlah anggota Pembina yang hadir.
(2) Pengurus
dari masing-masing Yayasan yang akan –
menggabungkan diri dan yang akan menerima
penggabungan menyusun usul rencana penggabungan.
(3) Usul
rencana penggabungan sebagaimana dimaksud –
dalam ayat (2) (dua) dituangkan dalam
rancangan akta penggabungan oleh
Pengurus dari yayasan yang akan menggabungkan diri dan yang akan menerima
penggabungan. --------------------------
(4) Rancangan
akta penggabungan harus mendapat -----
persetujuan dari Pembina masing-masing Yayasan.
-
(5) Rancangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) –
(empat) dituangkan dalam
akta penggabungan yang dibuat di hadapan notaris dalam bahasa Indonesia.----------------
(6) Pengurus Yayasan hasil penggabungan wajib
------
mengumumkan hasil penggabungan dalam surat
kabar harian berbahasa Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung
sejak penggabungan selesai dilakukan.----------------
(7) Dalam hal penggabungan Yayasan diikuti dengan –
perubahan Anggaran Dasar yang memerlukan
persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, maka akta perubahan Anggaran
Dasar Yayasan wajib disampaikan kepada Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia
untuk memperoleh persetujuan dengan dilampiri akta penggabungan. --------------------
--------------------- PEMBUBARAN
-------------------
----------------------
Pasal 40 --------------------
(1) Yayasan
bubar karena:---------------------------
a. alasan
sebagaimana dimaksud dalam jangka waktu
yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar
berakhir;
b. tujuan
Yayasan yang ditetapkan dalam Anggaran
Dasar telah tercapai atau tidak tercapai;
-----
c. putusan
pengadilan yang telah berkekuatan ----
hukum tetap berdasarkan alasan:
--------------
1) Yayasan
melanggar ketertiban umum dan -----
kesusilaan; -------------------------------
2) tidak mampu membayar utangnya setelah -----
dinyatakan
pailit, atau -------------------
3) harta kekayaan Yayasan tidak cukup untuk –
melunasi
utangnya setelah pernyataan ------pailit dicabut. ---------------------------
(2) Dalam
hal Yayasan bubar sebagaimana diatur -----
dalam ayat (1) (satu) huruf a dan
huruf b, Pembina menunjuk likuidator untuk membereskan kekayaan Yayasan.
-------------------------------
(3) Dalam
hal tidak ditunjuk likuidator, maka ------
Pengurus bertindak sebagai likuidator.
---------
---------------------- Pasal 41 --------------------
(1) Dalam
hal Yayasan bubar, Yayasan tidak dapat ---
melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk
membereskan kekayaannya dalam proses likuidasi. –
(2) Dalam hal Yayasan sedang dalam proses
----------
likuidasi, untuk semua surat keluar
dicantumkan frasa ”dalam likuidasi” di belakang nama Yayasan.
(3) Dalam
hal Yayasan bubar karena putusan ---------
pengadilan, maka pengadilan juga menunjuk
likuidator. ------------------------------------
(4) Dalam
hal pembubaran Yayasan karena pailit, ----
berlaku peraturan perundang-undangan di
bidang kepailitan. ------------------------------------
(5) Ketentuan mengenai penunjukkan, pengangkatan,
--
pemberhentian
sementara, pemberhentian, wewenang, kewajiban, tugas dan tanggung jawab, serta
pengawasan terhadap Pengurus, berlaku juga bagi likuidator.------------------------------------
(6) Likuidator
atau Kurator yang ditunjuk untuk ----
melakukan pemberesan kekayaan Yayasan yang
bubar atau dibubarkan, paling lambat 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal
penunjukkan wajib mengumumkan pembubaran Yayasan dan proses likudasinya dalam
surat kabar harian berbahasa Indonesia. -------------------------------------
(7) Likuidator
atau Kurator dalam jangka waktu -----
paling lambat 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal proses likuidasi berakhir, wajib mengumumkan hasil
likuidasi dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia. --------------------
(8) Likuidator
atau Kurator dalam waktu paling -----
lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal proses likuidasi berakhir wajib
melaporkan Pembubaran Yayasan kepada Pembina. -------------
(9) Dalam
hal laporan mengenai pembubaran Yayasan –
sebagaimana dimaksud ayat (8) (delapan) dan pengumuman
hasil likuidasi sebagaimana dimaksud ayat (7) (tujuh) tidak
dilakukan, maka bubarnya Yayasan tidak berlaku bagi pihak ketiga. --------
------ CARA PENGGUNAAN
KEKAYAAN SISA LIKUIDASI -----
---------------------- Pasal 42 --------------------
(1) Kekayaan
sisa hasil likuidasi diserahkan -------
kepada yayasan lain yang mempunyai maksud
dan tujuan yang sama dengan Yayasan yang bubar. ----
(2) Kekayaan
sisa hasil likuidasi sebagaimana ------
dimaksud dalam ayat (1) (satu) dapat diserahkan
kepada badan hukum lain yang melakukan kegiatan
yang sama dengan Yayasan yang bubar, apabila hal tersebut diatur dalam
Undang-undang yang berlaku bagi badan hukum tersebut. ----------------------
(3) Dalam
hal kekayaan sisa hasil likuidasi tidak –
diserahkan
kepada yayasan lain atau kepada badan hukum lain sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) (satu) dan ayat (2) (dua), kekayaan tersebut diserahkan kepada Negara dan
penggunaannya dilakukan sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan yang bubar.
------------------ PERATURAN PENUTUP
---------------
-----------------------
Pasal 43 -------------------
(1) Hal-hal
yang tidak diatur atau belum cukup -----
diatur dalam Anggaran Dasar ini akan
diputuskan oleh Rapat Pembina.
(2) Menyimpang dari ketentuan dalam Pasal 7 (tujuh)
ayat (4) (empat), Pasal 14 (empatbelas) ayat (1) (satu),
dan Pasal 25 (duapuluh lima) ayat (1) (satu) Anggaran Dasar ini mengenai tata cara
pengangkatan Pembina, Pengurus, dan Pengawas untuk pertama kalinya diangkat
susunan Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan dengan susunan sebagai berikut:-----------------------
PEMBINA :---------------------------------
KETUA : Penghadap Tuan AINUL HAKIM,-----
tersebut diatas.----------------
ANGGOTA : Tuan RUSDIANTO, lahir Malang,---
tanggal 22-04-1959 (duapuluh dua april seribu sembilan ratus limapuluh
sembilan), Warga Negara Indonesia, Pegawai
Negeri Sipil (PNS), bertempat tinggal di Provinsi
Jawa Timur, Kabupaten Pasuruan, Dusun Sembung Jalan Lapangan, Rukun Tetangga
001
(satu), Rukun Warga 011 (sebelas), Desa Parerejo, Kecamatan
Purwodadi. (Pemegang Kartu Tanda
Penduduk Nomor : 351401220490001).---------------
PENGURUS : ---------------------------------
KETUA : Tuan ERFANDIX EKA ENDRIANTO, lahir
Pasuruan, tanggal 29-01-1984 (duapuluh sembilan januari seribu
sembilanratus delapanpuluh empat), Warga
Negara Indonesia, Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Pasuruan, Dusun Jatianom, Rukun Tetangga 003 (tiga), Rukun Warga 006 (enam), Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan. (Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 3514112901840001).
SEKRETARIS : Tuan NURSAN
YUSUF, lahir di-----
Jombang, tanggal 31-03-1986
(tigapuluh satu
maret seribu sembilan ratus delapanpuluh enam), Warga Negara Indonesia,Guru, bertempat
tinggal di Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Pasuruan, Jalan Kelurahan Nomor 223 (duaratus duapuluh
tiga), Rukun Tetangga 007 (tujuh), Rukun Warga 003 (tiga), Kelurahan Purwosari, Kecamatan Purwosari. (Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 3514083103860002).--------------
BENDAHARA -------------------------------------
UMUM : Tuan
MOHAMAD ATHOK URROCHMAN,---
dalam Kartu Surat
Izin Mengemudi ditulis MOH. ATHOK
URROCHMAN, lahir di Pasuruan,
tanggal
22-03-1987 (duapuluh dua maret seribu sembilan ratus delapanpuluh tujuh), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat
tinggal di Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Pasuruan, Dusun Tebel 1 (satu), Rukun Tetangga 03 (tiga), Rukun Warga 09 (sembilan), Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji. (Pemegang Surat Izin Mengemudi Nomor :
881015280096).
BENDAHARA : Tuan MAULANA NUR ALFIAN, lahir di
Pasuruan, tanggal 26-10-1988 (duapuluh enam oktober seribu sembilan ratus delapanpuluh delapan), Warga Negara Indonesia, Pelajar/Mahasiswa, bertempat
tinggal di Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Pasuruan, Sladi, Rukun Tetangga 04 (empat), Rukun Warga 02 (dua), Desa Sladi, Kecamatan Kejayan. (Pemegang Surat Izin Mengemudi Nomor :
881015280096).
PENGAWAS : Tuan BAGUS KOKO WICAKSONO,------
lahir di Ngawi,
tanggal 19-10-1985 (sembilanbelas
oktober seribu sembilan ratus delapanpuluh lima), Warga Negara Indonesia, Pegawai Negeri
Sipil (PNS), bertempat tinggal di
Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Pasuruan,
Dusun
Putuk Timur, Rukun Tetangga 001 (satu), Rukun Warga 006 (enam), Desa Cowek, Kecamatan Purwosari. (Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 3514011910850001).--------------
(3) Pengangkatan anggota Pembina Yayasan, anggota –
Pengurus Yayasan
dan anggota Pengawas Yayasan tersebut telah diterima oleh masing-masing yang
bersangkutan dan harus disahkan dalam Rapat Pembina pertama kali diadakan,
setelah Akta Pendirian ini mendapat pengesahan atau didaftarkan pada instansi
yang berwenang. ------Pengurus Yayasan baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri
dengan hak untuk memindahkan kekuasaan ini kepada orang lain dikuasakan untuk
memohon pengesahan dan atau pendaftaran atas Anggaran Dasar ini kepada instansi
yang berwenang dan untuk membuat pengubahan dan atau tambahan dalam bentuk yang
bagaimana pun juga yang diperlukan untuk memperoleh pengesahan tersebut dan
untuk mengajukan serta menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya,
untuk memilih tempat kedudukan dan untuk melaksanakan tindakan lain yang
mungkin diperlukan.
----------------- DEMIKIANLAH AKTA INI. ------------
---
Dibuat dan diresmikan di Pasuruan pada hari dan tanggal seperti tersebut
diatas, dengan dihadiri oleh:-------------
1. Nona SITI ZULAIKHAH, lahir di Pasuruan,
tanggal --
02-04-1992 (dua april seribu sembilanratus sembilan puluh dua), Warga Negara
Indonesia, bertempat
tinggal di Provinsi Jawa Timur, Kabupaten
Pasuruan, Dusun Lumbang Krajan, Rukun Tetangga 003 (tiga), Rukun Warga 008 (delapan), Desa Lumbang Rejo, Kecamatan Prigen. (Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 3514104204920002).------
2. Nona ISTI’ANATUL MAULIDAH,
lahir di Pasuruan,--
tanggal 02-08-1993 (dua agustus
seribu sembilan ratus sembilanpuluh
tiga), Warga Negara Indonesia, bertempat
tinggal di Provinsi Jawa Timur, Kabupaten
Pasuruan, Dusun Lumbang Krajan, Rukun Tetangga 001 (satu), Rukun Warga 006 (enam), Desa Lumbang Rejo,
Kecamatan Prigen. (Pemegang Kartu Tanda Penduduk
Nomor : 3514104208930003).
keduanya pegawai Notaris sebagai para saksi. ---------- Setelah akta ini
oleh saya, Notaris bacakan kepada para
penghadap dan saksi-saksi, dan para penghadap membubuhkan 10 (sepuluh) cap
sidik jari pada lembaran tersendiri dihadapan saya, Notaris dan saksi-saksi,
yang dilekatkan pada minuta akta ini,
maka segera akta ini ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi
tersebut dan saya, Notaris.
--- Dilangsungkan
Thursday, 17 December 2015
0 Response to ANGGARAN DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA YAYASAN KCBI PEDULI
Post a Comment