Thursday, 12 October 2017

Kita belum pasti kaya, tapi pasti mati

KITA BELUM PASTI BISA MENJADI ORANG KAYA
TAPI YANG PASTI KITA AKAN MATI

Wak brenk, tak pikir2 relawan pean iku gaya thok, golek sensasi, sok kaya..baksos kesana kesini hampir tiap minggu..tp diri mreka sendiri gak keurus.. pekerjaan mrk jg rt2 pekerja kasar, kuli bangunan, kuli bengkel, tambal ban, pedagang sayur keliling, ojek, satpam, sopir truck, buruh pabrik, bakul bakso, mie ayam, pelapak,  pegawai honorer di bbrp instansi pemerintah.

Lha wong mereka nyukupi kehidupannya sendiri sj blm tentu cukup kok sok bantu orang lain, rumah mereka jg byk yg kurang layak huni, bahkan ada yg blm punya rumah. Ngono kok gaya thok gawe program bedah rumah...mbok yao omahe dewe sing dibedah...

Bab ibadah yo ngono, wong sembayang ae durung jangkep kok sok2 gawe program bedah mushola.. mbok yao sembayange dijangkepi. Ora usah ngurus sing liyane, mben sing dadi pitakon pertama neng yaumul hisab khan sholate. Dudu bangun musholae..

Tdk usah menjadi penerang bak sepotong lilin, klo pada akhirnya harus mengorbankan diri sendiri..

Wong iku sing penting ngurusi urusane dewe, kemakmurane awake dewe... nanti klo sdh mampu dan kaya. Baru boleh bantu  orang lain. Dan itupun yg harus dibantu diutamakan yg terdekat dulu. Ora usah adoh2 teko omah..
Buat apa kita bantu orang lain klo diri kita sendiri masih kesusahan... itu sombong dan sok namanya..

Klo orang kaya, sombong sih gpp, tp klo miskin sombong iku loh...kok gak pantes disawang

Dst......

Jawabku.

Mas, relawanku, kurirku, insyaAllah wis paham..
Mereka sdh tahu tujuan hidup di dunia..
Mereka sadar ada kehidupan lain setelah mati..
Mereka jd sadar klo mereka makhluk sosial yg harus saling membantu satu sama lain..
Mereka jg sdh paham bahwa untuk dinilai sebagai seseorang yg terbaik di hadapan Allah bukanlah pekerjaan yg bonafit sperti panjengan.
Orang yg terbaik adalah orang yg bermanfaat bagi orang lainnya.. dan mereka para relawanku sedang belajar untuk memberikan manfaat bagi orang lain..
Mereka jg sadar, untuk berbagi tdk usah nunggu kaya, karena mereka blm pasti  bs menjadi orang kaya..
Yang PASTI adalah mereka akan MATI  dan bekal untuk mati itu yg sedang mereka kejar melalui kegiatan sosial kcbi..
Toh seandainya mjd kaya, kekayaan yg kita perjuangkan mati2an blm tentu bs kita bawa ke alam barzah.  Kecuali klo kita donasikan ke kegiatan sosial kemanusiaan dan memberikan manfaat bg yg membutuhkannya...

Lek sampean sik angel nrimo penjelasanku, wis gak usah ndelok arek2 kcbi, sing jarene sampean sombong, sok, caper, alay, dll ..anggepen arek kcbi gak ono...sing ono saiki  objek sing disantuni karo arek2 kcbi..
Ono belasan bahkan puluhan anak yg disekolahkan, dr anak yatim dan dhuafa. mrk sebelumnya berpotensi tdk bs sekolah atau protol sekolah yg nantinya akan menambah beban sosial di lingkungannya..mjd pengangguran dan bertindak kriminal...krn kita skolahkan, shg terhindar dr masalah sosial di lingkungannya..

Ada lbh 10 orang yg kita bedah rumahnya...wis g usah ndelok arek kcbi mane, sak umpomo g dibedah omahe, bgmn nasib mereka saat ini, dan bagaimana nasibnya setelah kita bedah..

Sdh ratusan kantong darah yg kita hasilkan dr kegiatan donor darah kcbi,  wis gak usah ndelok arek kcbi mane, lihatlah orang2 yg sdg kritis krn kecelakaan, operasi, cuci darah dll...mereka membutuhkan darah. Dan alhmdulillah dg darah itu nyawa mrk bs diselamatkan.  Mungkin jg ada salah satu kerabat pean yg menggunakan darah2 itu yg kita donorkan melalui kegiatan kcbi..

Dan masih byk lagi.

Jadi, kesimpulanku, klo menilai sesuatu, jgn dilihat dr satu sisi saja...lihatlah dr segala penjuru, shg akan menghasilkan objek yg kongkret.

Selamat malam..
Salam ngecemes..
Hahha

Sekedar tulisan imajiner sj. Bukan sesungguhnya.

Thursday, 25 May 2017

Peduli Mbah Sakirah Nganjuk

Alhamdulillah...
Pada hari ini Kamis, 25 Mei 2017 pukul 10.40 WIB, Kurir Kemanusiaan KCBI PEDULI Perwakilan Kediri bersama CB Nganjuk Bersaru telah melaksanakan penyerahan bantuan sembako kepada Mbah Sakirah Desa Babadan Kec. Pace Kab. Nganjuk.
Terimakasih kami ucapkan kepada Mbak #Febri & Mas #Mamat yg telah rela mengawal sampai ke TKP.
Semoga berkah dunia akhirat. Aamiin...

KCBI PEDUL
Dari Hati Kami Berbagi

Monday, 27 March 2017

KCBI Tuban Donor Darah

Alhamdulillah...
Ahad, 26 Maret 2017 pukul 08.00 WIB tepatnya di sentra kuliner Rest Area Tuban telah berlangsung Kegiatan Donor Darah bersama CB se-Tuban dan Lintas Komunitas yang kami prakarsai serta didukung oleh DISKOPERINDAG TUBAN dan UTD PMI CABANG TUBAN. Kegiatan donor darah ini merupakan agenda rutin kami untuk 3 bulanan yang sudah kami jalankan selama 3 kali ini sekaligus bertepatan dengan Tasyakuran1 tahun berkumpulnya para relawan dan berdirinya Yayasan Kcbi Peduli Perwakilan Kcbi Tuban.
Dalam kegiatan Donor Darah ini kepanitiaan terdiri dari para relawan dan anggota HCBS4 Senori dan CB BANDUL yang diketuai oleh Wawan Jadilah Legenda.

Dengan adanya kegiatan donor darah bersama ini kami berharap masyarakat umum khususnya para penghobi motor CB dan komunitas-komunitas yg ada di Tuban mengetahui tentang manfaat dan pentingnya donor darah. Dimana tidak jarang kita mengetahui info tentang adanya kekurangan stok darah yang ada di PMI sehingga terkadang berakibat pada keselamatan seseorang yang membutuhkan darah tersebut.  Sehingga hal tersebut menjadi penyemangat kami serta para relawan dan rekan rekan bikers Honda CB yang mempunyai kepedulian akan isu tersebut untuk melaksanakan kegiatan ini, dan Alhamdulillah dalam kegiatan kemarin telah terkumpul sekurang kurangnya 40 kantong darah dari 50 kantong darah yg kami targetkan karena terbatasnya tenaga PMI dan kendala non teknis dari para pendonor yg belum bisa menyumbangkan darahnya.

Dalam kegiatan ini juga dilakukan santunan untuk dua anak yatim asuhan KCBI yaitu adik Zaenuri dan adik Syafa, serta penggalangan donasi dari rekan-rekan bikers Honda CB yg hadir untuk selanjutnya diserahkan ke KCBI Perwakilan Tuban yg diterima oleh Didik Hariyanto selaku Ketua Perwakilan. Selesai penggalangan dana rekan rekan bikers Honda CB dihibur oleh musik elekton yang telah panitia sediakan. Dan yang mengharukan dari kegiatan ini adalah sumbangan donasi spontan dari kru hiburan elekton yg menyerahkan hasil saweran sepenuhnya untuk KCBI Perwakilan Tuban. Juga diumumkan lelang lukisan hasil karya anak asuh KCBI adik Zaenuri secara online disini https://www.facebook.com/groups/hondacbindonesia/permalink/1266390260063716/

Turut hadir dalam kegiatan ini Kapolres Tuban Bapak Fadly Samad yg secara tak sengaja ketika melakukan aktifitas rutinnya dan secara langsung kami meminta sedikit waktu beliau untuk memberikan petuah-petuah berharga kepada rekan rekan yg hadir, hadir juga Klub-Klub CB Se-Tuban ; CB RONGGOLAWE, CB TOACK, CBAS, HCBS4 SENORI, CB BANDUL, CBTC, CB LAPEST, CB REST, CB LOWO PACIRAN, KOMPAX Tuban, ROCK Tuban, Tuban Max Rider, YVCI, KOMBO Tuban, Komunitas Pencinta Reptil Tuban, Komunitas Apa Kabar Tuban (AKT), Media Informasi Tuban (MIOT), Blusukan Alam Tuban (BAT), dan Segenap Tamu Undangan & Partisipan.

Ucapan terimakasih serta apresiasi tertinggi kami sampaikan kepada semua pihak yang mendukung atas terlaksananya kegiatan Donor Darah bersama ini terutama kepada sponsorship antara lain: MAYORA, PESONA PHOTO BULU, BLACK FRIDAY COFFEE, NETEZ COFFEE, dan pihak-pihak yg tidak bisa kami sebutkan satu persatu.

Lets make social activity
as a life style..

KCBI PEDULI
From heart we share

Tuesday, 21 March 2017

DONOR DARAH KCBI SURABAYA SIDOARJO

Hari : minggu
Tanggal : 26 February 2017
Tempat : CFD Buduran Sidoarjo
Acara : donor darah Kcbi surabaya - sidoarjo dan Keluarga Besar Aspek sidoarjo

Alhamdulillah kegiatan donor darah Kcbi Surabaya Sidoarjo bersama ASPEK berjalan dgn lancar walaupun banyak yg tidak lolos test standarisasi utk donor tp kami mrasa bangga krn sdh berusaha utk mendonorkan darah kami
Tak lupa kami segenap jajaran pengurus dan jg panitia acara mengucapkan banyak" terima kasih kpd seluruh relawan KCBI,pengurus dan anggota KORWIL CB PLAT L dan PLAT W,CB INDEPENDENT dan semua undangan yg hadir dlm acara donor darah kemar
Dan apabila dlm kegiatan kemarin kami ada kesalahan,tempat yg kurang layak,hidangan yg ala kadarnya atau apapun kami meminta maaf yg sebesar"nya
Semoga kegiatan sosial ini bs berjalan rutin dan membawa manfaat

Monday, 20 March 2017

Baksos Renovasi Masjid (Nganjuk)

Assalamualaikm wr.wb.
Selamat siang, salam sejahtera bagi kita smua.

Mewakili keluarga besar yayasan kcbi peduli, mengucapkan terima kasih yabg sebesar-besarnya kepada CB Nganjuk Bersatu yg mewadahi 14 club di Nganjuk, CB Bintang, HCBS Tuban, CB Arjuno, para donatur, Relawan dan simpatisan atas partisipasinya dlm kegiatan baksos renovasi Masjid di Sumbermiri, Lengkong, Nganjuk.

Berkat kerjasama kita yg baik, pelaksanaan baksos ini melebihi target dari yg kita harapkan.

Adapun donasi yg terkumpul skitar Rp. 6.200.000.
Rincian pengeluaran
Rp. 5.000.000 kita serahkan ke CB Nganjuk untuk dibelanjakan bahan material dan ongkos tukang..
Sisanya 1.200.000 kita belanjakan surat yasin dan tahlil, alquran, diba, iqro,
Serta ada bbrp tambahan donasi berupa barang seperti semen,  Sarung, mukena, kopyah, jilbab dan bbrp baju taqwa dll.

Semoga kedepan kita bisa berbuat lbh baik dan lebih manfaat lagi..

Rekening Yayasan Kcbi Peduli
Bri 7513 01 003 044 532
An. Yayasan komunitas cb internet peduli
konfimasi Muhammad Ibnu Atho'illah

Monday, 30 January 2017

BEHIND THE SCENE OF KCBI ANNUAL MEETING & THIRD ANNIVERSARY CB ARJUNO

BEHIND THE SCENE OF KCBI ANNUAL MEETING & THIRD ANNIVERSARY CB ARJUNO

Sejak awal, setiap melakukan apapun, yg sy siapkan adalah mental untuk dicela, dibuli, dihina...bukan mental untuk dipuji...

Mimpi untuk bertemu dan mengumpulkan temen2  se indonesia yang aktif dalam kegiatan sosial yayasan kcbi adalah impian yg sdh lama.. dan baru sekarang bisa mewujudkannya....

Keinginan itu tdk hanya dari diri sy pribadi, tetapi byk temen yg mendorong untuk itu..tetapi sy tidak mau kumpul sekedar kumpul, hanya hura2 belaka tanpa ada agenda yg jelas.. harus ada sesuatu yg dibahas dan bermanfaat untuk diri sendiri, komunitas, yayasan dan tentunya kemanfaatan bagi orang lain..

Motif berkumpul juga harus ditata dengan baik.  Tdk sekedar mencari keuntungan belaka dg menjual merchandise..sy yakin keuntungan itu akan melimpah ruah.  Krn selama ini KCBI tanpa ada event, permintaan merchandise sdh cukup banyak...tetapi sy membatasi untuk itu...namun disisi lain kita tdk memungkiri untuk operasional kita juga butuh dana. Termasuk dlm kegiatan ini..

Setahun lalu sy diam2 sdh menghitung kebutuhan dana jika mengumpulkan para pengurus dan relawan aktif KCBI se indonesia...ternyata cukup lumayan anggarannya... sy tidak ingin anggaran ini membebani para relawan dan pengurus.  Krn mereka sdh berjuang luar biasa untuk KCBI.. dan sy tidak ingin mengurangi sepeser pun uang hasil donasi..wlo rapat tahunan ini juga membahas tentang kemajuan yayasan..

Maka selama setahun terakhir ini sy sisihkan sedikit demi sedikit dr keuntungan penjualan merchandise dan akhirnya terkumpul 12jt bersih dr penjualan kaos edisi terakhir

Setelah terkumpul dananya, mulailah kami mencari tempat yg layak untuk melaksanakan rapat tahunan dan silaturahmi nasional KCBI... mencari tempat yg ada aulanya...yg memuat 100-150 orng sesuai dg data relawan dan pengurus... harus ada penginapannya, catering dr dlm dan lahan parkir yg luas dan syukur2 ada panggung hiburan...

Setelah browsing sekian lama jatuhlah pilihan kami pada Alam Asri Griya Sakinah Pandaan..yg mempunyai 5 villa dg kapasitas 12orng per villa, 1 barak dg kapasitas 100 org,  aula yg memuat 150-200 org, catering jg tersedia dr dlm serta mpy panggung permanen, parkir yg luas dan ada bbrp wahana outbound.  Krn  selama ini tempat ini biasanya dibuat u berbagai macam kegiatan diklat dan seminar. Pilihan yg pas sy kira dg kapasitas kamar tidur 160 orang...dan makan 3x untuk undangan plus coffe break... sesuai dg jumlah tamu yg akan kami undang...

Hiks...ternyata uang yg ada kayaknya pas2an bahkan kurang untuk melaksanakan kegiatan ini...akhirnya sy putuskan untuk menggandeng CB Arjuno yg merupakan anak kandung KCBI..yg kedua2nya adalah sy dan bbrp temen yg mendirikan. .krn pada bulan yg sama adalah bertepatan dengan anniversary cb arjuno..keputusan untuk menggabung 2 kegiatan ini disetujui bersama dg syarat tdk mengganggu agenda yg penting yaitu rapat tahunan dan silaturahmi nasional kcbi yg berlangsung pd hari sabtu dan minggunya baru aniversary cb arjuno yg diisi dg kegiatan seminar/pelatihan ttg safety ridding dr MPM, santunan yatim dan hiburan...

Lagi2 krn keterbatasan tempat dan dana..maka undangan aniversary cb arjuno juga sifatnya tertutup..klo kcbi hanya untuk relawan dan pengurus aktif. Maka cb arjuno jg mengundang bbrp club di pasuruan dan bbrp tetangga kabupaten...itu pun kami hanya membatasi 2-3 orang perwakilan dr club.

Krn sifatnya acara tertutup maka kami tidak mengeshare undangan secara terbuka di medsos. Bahkan mencetak undanganpun kami tdk berani takut dishare oleh kawan2 yg diundang. Maka hanya undangan via sms/inbox/bbm sj..itupun kami mewanti2 untuk tdk disebar luaskan melalui medsos..hehhe..

Untuk aniversary kami hanya mencetak kaos secukupnya. Sy sadar club kami club kecil apalagi tertutup acaranya.  Pasti sedikit peminatnya.  Kami hanya mencetak 500 kaos termasuk untuk panitia krn tdk cukup byk uang untuk membayar DP Kaos..wlo sy tahu tanpa sepeser pun kita bs mencetak kaos dg sistem dibayar dibelakang dan sy pribadi tdk mau.  Wong namanya hajatan ya slametan.  Kudu siap bondo dan resiko rugi..klo nyari untung namanya berdagang bukan slametan.  Wlo mencari keuntungan itu juga bukan hal yg tabu dan salah. . maka kami bersepakat  patungan dana untuk membayar DP kaos 10jt dan bbrp juta untuk sewa tempat, makan dan hiburan... dan kebutuhan dana bisa tercukupi dr iuran dan patungan..
Agar tdk mengecewakan pembeli, kami mencetak kaos dg bahan conbed 30s..

Akhirnya seperti kemarin lah acaranya...acara kecil2an tp gayeng...u rapat tahunan KCBI hari sabtu berjalan dengan lancar sesuai agenda dan menghasilkan keputusan yg luar biasa untuk KCBI di masa yg akan datang.. setelah rapat kita bs ngobrol sampe dini hari dan bbrp temen dr luar kota jg bs tidur nyenyak di villa jatah mereka masing... makan pun jg insyaAllah sdh tercukupi dg sistem prasmanan wlo dg menu sederhana..hikzz...wlo pihak catering harus menyiapkan hampir 2x lipat masakan yg kita pesen krn banyaknya tamu yg datang....
Begitu juga acara minggunya. Berjalan dg lancar sesuai jadwal.. pra acara diisi dg seminar/pelatihan ttg safety ridding dr MPM dilanjut dg acara santunan yatim dan dhuafa, potong tumpeng dan kue tart diakhiri dg doa dan hiburan...

Tidak ada gading yang tak retak. Bgitu jg dg kami.  Pasti masih jauh dr kesempurnaan acara kami. Khususnya penyebaran undangan yg kurang merata semua itu krn keterbatasan kami. Tdk ada niat untuk pilih2 kawan dan club.  Jauh2 hari kami sdh mendata relawan, donatur, pengurus kcbi di daerah dan bbrp club terdekat.  Ternyata masih ada saja yg kelewatan krn memang yg kami urus banyak. Khususnya urusan pribadi yaitu kerja dan keluarga.

Kami berterima kasih kepada kawan2 yg sdh hadir pada acara kami dan mohon maaf jika ada kekurangan dalam penyambutan kami..bgitu jg temen2 yg tdk sempat kami undang mohon dimaafkan krn keterbatasan kami jg.

Smoga kedepan kami bs melaksanakan yg lebih baik lg  drpd kemarin..

Terima kasih..

KCBI
Hilangkan sekat kita semua sahabat

KCBI Peduli
Dari hati kami berbagi

CB Arjuno
Sepi ing pamrih rame ing gawe.

Sunday, 29 January 2017

HASIL RAPAT TAHUNAN YAYASAN KCBI (2017)




A.      Keorganisasian
1.       KCBI secara organisasi mempunyai dua bentuk. Yaitu sebagai komunitas penggemar motor cb di dunia maya/facebook dan secara hukum berdiri sebagai yayasan. Penghuni komunitas sebagai penyokong kegiatan yayasan kcbi peduli. Sokongan bisa berupa donasi, tenaga/relawan dan simpatisan.
2.       Logo komunitas yang berwarna merah putih, ada gambar garuda, bumi, sayap dan tali bhineka tunggal ika. Dengan slogan hilangkan sekat kita semua sahabat.
3.       Logo yayasan berwarna merah, kuning hijau dan biru seperti seorang ibu yang menggendong kedua anaknya atau secara tersamar seperti gambar rumah. Dengan slogan dari hati kami berbagi



B.      Perwakilan/relawan
1.       Dalam 1 kabupaten/kota hanya ada 1 perwakilan saja
2.       Batas minimal 10 orang untuk Bisa mendirikan perwakilan kcbi
3.       Jika kurang dari 10 orang, maka cukup menjadi relawan kabupaten/kota tsb
4.       Draf kepengurusan dikonsultasikan dengan pengurus pusat untuk difinalkan setelah melalui beberapa tahapan
5.       Kepengurusan yang terbentuk akan diberikan nota kepengurusan yang dibuat dihadapan notaris
6.       Masa kerja kepengurusan perwakilan 5 tahun.
7.       Perwakilan yang terbentuk harus mempunyai kantor kesekretariatan yang disepakati bersama dan memasang papan nama.
8.       Relawan adalah orang yang sukarela,  tanpa paksaan dari siapapun untuk meluang waktu, tenaga dan pikiran untuk membantu jalannya roda kegiatan kcbi peduli.
9.       Relawan seyogyanya menjaga perilaku yang positif yang sesuai dengan nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku di masyarakat serta hokum yang berlaku di Indonesia.
10.   Untuk relawan aktif dan tertunjuk didaerah akan dibekali surat tugas dalam menjalankan amanah yayasan.



           C.      Program Kegiatan Kcbi
1.       Program utama kcbi adalah peduli pendidikan dan yatim/dhuafa. Program lain sifatnya tambahan saja.
2.       Peduli pendidikan dikhususkan ke jenjang SMA/MA/SMK dikarenakan keterbatasan dana
3.       Peduli yatim dibatasi hingga status keyatimannya hilang atau maksimal kelas 6 SD
4.       Program KCBI jangka panjang yaitu menyisihkan sebagian donasi  untuk pengadaan Invetaris yayasan berupa tanah yang kedepannya Bisa dikembangkan menjadi kantor pusat yayasan, lembaga pendidikan dan pelatihan, klinik kesehatan dan panti asuhan.
5.       Dalam menjalankan program kcbi seyogyanya tertib dalam administrasi dan secara berkala melaporkan hasil kegiatan ke medsos dan ke pengurus pusat bagi perwakilan.
6.       Dalam melaksanakan kegiatan sebaiknya bekerja sama dengan komunitas lain baik biker maupun non biker. Dengan harapan makin banyak yang peduli dan meningkatkan kerjasama serta silaturahmi dengan komunitas lain.



D.      Keuangan yayasan
1.       Keuangan yayasan semestinya terpusat dan 1 rekening, tetapi mengingat perwakilan-perwakilan saat ini masih dalam tahap merintis dan belajar, maka diberi keleluasan untuk mengelola keuangannya dengan memakai system ambang batas. Jika jumlah kas sudah aman untuk santunan rutin 3 bulan kedepan, maka sisanya disetor ke rekening pusat yang kemudin disalurkan kembali kepada perwakilan/relawan yang dana  kasnya minim. Sehingga terjadi keseimbangan dan pemerataan kegiatan antar perwakilan.
2.       Laporan keuangan harus diupdate setiap saat di media social sebagai bentuk tranparansi dan tanggung jawab kita sebagai pengemban amanah. Pelaporan menggunakan medsos karena penggalangan dana juga melalui medsos
3.       Laporan keuangan perwakilan berupa rincian debet, kredit dan saldo harus dilaporkan secara berkala kepada pengurus pusat.



E.       Merchandise/badan usaha
1.       Pengadaan merchandise (kemeja, kaos, jaket, dan hoody)  hanya 1 pintu sj. Yaitu melalui pengurus pusat. Merchandise selain diatas bias dicetak di perwakilan dengan berkonsultasi kepada pengurus pusat dulu.
2.       Perwakilan bisa mencetak merchandise sendiri hanya untuk kegiatan/kepanitiaan yang tidak diperjualbelikan untuk umum. Hanya untuk panitia saja.
3.       Merchandise/atribut yang beredar selama ini hanyalah merchandise Biasa, hanya untuk anggota komunitas yang bergabung di FB group KCBI. Tidak ada ikatan apapun. Tidak ada hak dan kewajiban.
4.       Seragam khusus hanya berlaku untuk pengurus saja. Baik pusat maupun perwakilan. Karena yayasan tidak mengenal istilah anggota. Dalam waktu dekat kita akan design modelnya.
5.       Sesegera mungkin dibentuk badan usaha untuk menangani merchandise atau bekerja sama dengan pihak kedua dengan syarat dan ketentuan yang akan kita bahasa dalam rapat pengurus atau rapat gabyungan Pembina, pengurus dan pengawas.  Sehingga tidak terfokus pada satu orang saja walau selama sudah jelas kontribusinya kepada kas yayasan


Pasuruan, 30 Juni 2017
Ketua Yayasan KCBI Peduli


Erfandix

Wednesday, 25 January 2017

KEPENGURUSAN YAYASAN


  1. PEMBINA YAYASAN
Sebagaimana disebutkan dalam pasal 28 ayat (1) UU No. 28 tahun 2004, yang dinamakan Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas oleh Undang-undang ini atau Anggaran Dasar. Sedang yang dapat diangkat sebagai anggota Pembina adalah adalah orang perseorangan sebagai pendiri Yayasan dan/atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan. Anggota Pembina tidak diberi gaji dan/atau tunjangan oleh Yayasan.Masa jabatan Dewan Pembina tidak ditentukan lamanya. Anggota Dewan Pembina tidak boleh merangkap menjadi anggota Dewan Pengurus maupun Dewan Penasihat.
Kewenangan Pembina
Kewenangan Pembina menurut pasal 28 ayat (2) meliputi:
a.            keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar;
b.           pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengawas;
c.            penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan;
d.           pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan; dan
e.            penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan
Selain kewenangan tersebut, kewenangan lainnya adalah
a.      Pembina berwenang bertindak untuk dan atas nama Yayasan
b.     Pembina berwenang untuk mengubah anggaran dasar yayasan
c.      Pembina bertanggung jawab melaksanakan rapat tahunan yayasan
d.     Pembina berhak untuk memberhentikan Dewan Pengurus yayasan
e.      Pembina berhak untuk memberhentikan Dewan Penasihat yayasan
f.      Pembina berhak untuk menetapkan kebijakan umum yayasan
g.     Pembina berhak melakukan pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Pengurus dengan berdasarkan Rapat Pembina.
Penggantian Anggota Pembina
Penggantian anggota Pembina juga dijelaskan dalam pasal 28 ayat (3) dan (4) sebagai berikut. Dalam hal Yayasan karena sebab apapun tidak lagi mempunyai Pembina, paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal kekosongan, anggota Pengurus dan anggota Pengawas wajib mengadakan rapat gabungan untuk mengangkat Pembina dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).  Keputusan rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) sah apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai korum kehadiran dan korum keputusan untuk perubahan Anggaran Dasar sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan/atau Anggaran Dasar.
Tugas Pembina
Sebagaimana yang diatur didalam pasal 30 Pembina bertugas untukmengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun. Dalam rapat tahunan, Pembina melakukan evaluasi tentang kekayaan, hak dan kewajiban Yayasan tahun yang lampau sebagai dasar pertimbangan bagi perkiraan mengenai perkembangan Yayasan untuk tahun yang akan datang.
  1. PENGURUS YAYASAN
Peranan Pengurus amat dominan pada suatu organisasi. Pada Yayasan Pengurus adalah organ Yayasan yang melaksanakan kepengurusan Yayasan. Sebelum adanya Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2001 berhubungan dengan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2004, banyak terjadi Pendiri merangkap sebagai Pengurus ataupun sebaliknya. Hal ini mengakibatkan timbulnya kepentingan pribadi dari pengurus yayasan yang tentu saja dapat merugikan yayasan dalam menjalankan kegiatanya. Peran Pengurus dalam Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan diatur dalam Pasal 31 sampai dengan Pasal 39. Dalam pasal 31 ayat (3) telah dijelaskan bahwa Pengurus tidak boleh merangkap sebagai Pembina atau Pengawas. Sebaliknya juga dijelaskan di pasal 29. Larangan perangkapan jabatan dimaksud untuk meghindari kemungkinan tumpang tindih kewenangan, tugas dan tanggung jawab antara Pembina, Pengurus, dan Pengawas yang dapat merugikan kepentingan Yayasan atau pihak lain.
Pengurus adalah organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan baik didalam maupun di luar yayasan. Pengurus dapat menerima gaji, upah atau honorarium dengan catatan bahwa pengurus Yayasan tersebut bukan merupakan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina dan Pengawas serta melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh. Pengurus mempunyai tugas dan kewenangan melaksanakan kepengurusan dan perwakilan yang harus dijalankan semata – mata untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan. Adapun yang dapat diangkat menjadi pengurus yayasan adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum.
Syarat Pengurus Yayasan
Diatur dalam pasal 31 ayat (2) maupun Pasal 40 ayat (3) menghendaki agar pengangkatan anggota pengurus maupun pengawas, syaratnya adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum. Namun bukan berarti semua orang dapat diangkat dengan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti aspek pendidikan dan pengalaman,aspek kemampuan dan tanggung jawab, aspek menejerial dan profesional.
Kemampuan atau keahlian mengurus Yayasan merupakan persyaratan yang harus dimiliki oleh Pengurus dan Pengawas. Sebagai puncak pimpinan, kualifikasi profesional ini menjadi persyaratan yang tidak dapat ditawar.64 Pengurus harus mempunyai keahlian (duty of skill) dan pengetahuan(knowlarge) serta kehati – hatian (duty of care) dengan derajat yang paling tinggi untuk mengelola suatu Yayasan. Oleh karena itu setelah diangkat, anggota Pengurus sudah harus mampu mengelola Yayasan dengan sebaik – baiknya.
Susunan Kepengurusan Yayasan
Susunan kepengurusan sebuah yayasan sendiri telah diatur didalam Pasal 32 ayat 3 (UU No. 28 Tahun 2004), dalam pasal tersebut telah disebutkan mengenai susunan kepengurusan sebuah yayasan yang minimal ataupun sekurang-kurangnya  terdiri dari:
a. seorang ketua;
b. seorang sekretaris; dan
c. seorang bendahara.
Pengangkatan, Pemberhentian dan Penggantian Pengurus Yayasan
Dalam pasal 32 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2004 menjelaskan bahwa Pengurus yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali setelah jabatan pertama berakhir untuk masa jabatan 5 tahun dan ditentukan dalam anggaran dasar, dan tidak ditentukan untuk berapa kali pengangkatan. Pengurus yang baru harus meberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia tentang pergantian pengurus sebelumnya. Pengurus yayasan menerima pengangkatan berdasarkan kepercayaan atau berdasarkan fiduciary duty
Selain itu didalam pasal 32 ayat (3) dijelaskan bahwa apabila salah seorang pengurus sebuah yayasan selama menjalankan tugasnya, melakukansebuah tindakan yang oleh Pembina dinilai merugikan Yayasan, maka berdasarkan keputusan rapat Pembina, Pengurus tersebut dapat diberhentikan sebelum masa kepengurusannya berakhir. Pengangkatan, pemberhentian, atau penggantian Pengurus yang tidak sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dapat dibatalkan oleh pengadilan, atas permohonan yang berkepentingan atau atas permintaan kejaksaan yang mewakili kepentingan umum pasal 34.
 Kemudian didalam proses penggantian seorang pengurus yayasan,menurut Pasal 33 ayat (1) Dalam hal penggantian Pengurus Yayasan, Pembina wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri dan kepada instansi terkait. Kemudian pada ayat (2) bahwa Pemberitahuan tersebutwajib disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal dilakukan penggantian Pengurus Yayasan. Selain ketentuan dalam pasal-pasal tersebut, hal lainnya mengenai tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian pengurus diatur dalam Anggaran Dasar yayasan tersebut pasal 32 ayat (4) UU No. 28 Tahun 2004.
Kewenangan dari Pengurus Yayasan
Kewenangan pengurus meliputi :
a. Melaksanakan kepengurusan yayasan
b. Mewakili yayasan, baik di dalam maupun di luar pengadilan
c. Mengangkat dan memberhentikan pelaksanaan kegiatan yayasan.
d. Bersama – sama dengan anggota pengawas mengangkat anggota pembina jika yayasan tidak lagi mempunyai pembina
e. Mengajukan perpanjangan jangka waktu pendirian, jika yayasan didirikan untuk jangka waktu tertentu
f. Menandatangani laporan tahunan bersama – sama dengan pengawas.
g. Mengusulkan kepada pembina tentang perlunya penggabungan
h. Bertindak selaku likuidator jika tidak ditunjuk likuidator.
Disini nampak bahwa pengurus mempunyai tugas dan kewenangan yaitu melaksanakan kepengurusan dan mewakili yayasan. Kewenangan para pengurus ini juga diatur didalam pasal 35 ayat UU No. 28 Tahun 2004 Pengurus yayasan mewakili yayasan baik didalam maupun di luar pengadilan. Undang – Undang ini pun membedakan antara Pengurus dan Pelaksana Kegiatan Yayasan. Jika Pengurus tidak menerima gaji, upah, atau honorarium, maka terbuka kemungkinan pembayaran kontraprestasi bagi pelaksana kegiatan Yayasan.
Selain mengatur mengenai kewenangan pengurus sebuah yayasan, Undang- Undang juga mengatur mengenai ketidakwenangan pengurus yayasan yang diatur dalam pasal 36, 37 dan 38 UU No. 28 Tahun 2004. Anggota Pengurus tidak berwenang mewakili Yayasan jika terjadi perkara didepan pengadilan antara Yayasan dan anggota Pengurus yang bersangkutan. Juga dalam hal terdapat kepentingan yang berbeda antara anggota Pengurus dan kepentinga yayasan. Kewenangan Pengurus juga dibatasi dalam hal – hal yang mengikat yayasan sebagai penjamin hutang, pengalihan kekayaan Yayasan, atau pembebanan atas kekayaan Yayasan untuk kepentingan pihak lain. Jika pengurus melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama Yayasan, anggaran dasar dapat membatasi kewenangan tersebut dengan menentukan bahwa untuk perbuatan hukum tertentu diperlukan persetujuan terlebih dahulu dari Pembina dan atau Pengawas, misalnya untuk menjaminkan kekayaan Yayasan guna membangun sekolah atau rumah sakit.
Undang – Undang Yayasan pasal 39 ternyata juga membuka kemungkinan Pengurus bertanggung jawab tidak terbatas atas kerugian yang diderita oleh Yayasan. Jika kepailitan terjadi karena kesalahan Pengurus, Pengurus dapat bertanggung jawab secara tanggung renteng, kecuali Pengurus yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, pengurus yang dinyatakan bersalah oleh Pengadilan dalam mengurus suatu Yayasan, selama 5 (lima) tahun sejak tanggal putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, tidak dapat menjadi Pengurus Yayasan manapun.
Pengurus hanya berhak dan berwenang bertindak atas nama dan untuk kepentingan yayasan serta dalam batas – batas yang ditentukankan dalam Undang – Undang Yayasan dan anggaran dasar yayasan. Setiap tindakan yang dilakukan pengurus diluar kewenangan yang diberikan tersebut tidak akan mengikat yayasan. Hal ini berarti, pengurus dalam melakukan tugasnya haruslah bertanggung jawab mempergunakan wewenang yang dimilikinya berdasarkan anggaran dasar yayasan, untuk tujuan yang patut yang sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan yang tertuang dalam anggaran dasar yayasan. Pengurus tidak boleh memperoleh keuntungan untuk dirinya pribadi bila keuntungan tersebut diperoleh karena kedudukannya sebagai pengurus pada yayasan itu.
Tugas Pengurus Yayasan
Dalam menjalankan tanggung jawab tugasnya seorang pengurus harus berlandaskan pada prinsip:
1. Fiduciary duty adalah prinsip yang lahir karena tugas dan kedudukan yang dipercaya oleh yayasan kepada pengurus.
2. Duty of skill and care adalah prinsip yang menunjuk kepada kemampuan serta kehati – hatian tindakan Pengurus
3. Statutory duty adalah prinsip yang berkaitan dengan kekuasaan dan wewenang serta tanggung jawab Pengurus Yayasan.
Ketiga prinsip ini menuntut Pengurus untuk bertindak secara hati – hati dan disertai dengan iktikad baik semata – semata untuk kepentingan dan tujuan Yayasan. Berdasarkan fiduciary duty, pengurus dalam melakukan tugasnya haruslah berdasarkan kepercayaan yang diberikan oleh pembina/pendiri, jadi harus berbuat bonafide , untuk kepentingan yayasan secara keseluruhan dan bukanlah untuk kepentingan pribadi organ Yayasan, serta harus sesuai dengan tujuan dan maksud Yayasan. Kepatuhan dan pengabdian kepada Yayasan, juga merupakan tugas dan kewajiban utama dari seorang pengurus, Pengurus diwajibkan untuk menggunakan seluruh kemampuan, pengaruhnya, dan menggunakan seluruh sumber daya yang ada untuk memberikan nilai tambah ke Yayasan.
Tanggung Jawab Pengurus
Pengurus bertanggung jawab sepenuhnya atas kepengurusan Yayasan, baik untuk kepentingan maupun tujuan Yayasan serta mewakili Yayasan, baik di dalam maupun di luar pengadilan, sesuai dengan azas persona standi in judicio. Pengurus bertanggung jawab secara pribadi apabila yang bersangkutan dalam menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan anggaran dasar. Dengan demikian Pengurus harus mampu menghindarkan Yayasan dari tindakan – tindakan ilegal, bertentangan dengan peraturan dan kepentingan umum serta bertentangan dengan kesepakatan yang dibuat dengan organ yayasan lain.
Pengurus dalam yayasan yang akta pendiriannya belum disahkan menjadi badan hukum, apabila melakukan perbuatan hukum yang dilakukannya atas nama yayasan sebelum yayasan memperoleh status badan hukum menjadi tanggung jawab pengurus secara tanggung renteng, hal ini disebabkan kerena belum disahkannya akata pendirian yayasan, berarti ketentuan tentang tata cara pengangkatan pengurus yang diatur didalam anggaran dasarnya belum sah.
Mengenai pertanggungjawaban pengurus terhadap kegiatan usaha yayasan berkaitan erat dengan prinsip fiduciary relationship antara yayasan dengan pengurus selaku organ yayasan oleh karena adanya perbuatan ultra vires yang mengakibatkan kerugian bagi yayasan atau pihak ketiga. Kesalahan pengurus tersebut merupakan kesalahan langsung karena telah menyebabkan kerugian maupun kesalahan karena ikut menyebabkan kerugian. Untuk itu maka tanggung jawab kegiatan usaha yayasan sangat penting dilakukan oleh setiap pengurus berdasarkan prinsip kehati - hatian dan tanggung jawab. Pengelolaan kegiatan usaha yayasan berkaitan erat dengan pengelolaan harta kekayaan yayasan, karena hasil kegiatan usaha merupakan salah satu bentuk pendapatan yang menjadi harta kekayaan yayasan.
Undang - Undang Yayasan pasal 39 ternyata juga membuka kemungkinan Pengurus bertanggung jawab tidak terbatas atas kerugian yang diderita oleh Yayasan. Jika kepailitan terjadi karena kesalahan Pengurus, Pengurus dapat bertanggung jawab secara tanggung renteng, kecuali Pengurus yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, pengurus yang dinyatakan bersalah oleh Pengadilan dalam mengurus suatu Yayasan, selama 5 (lima) tahun sejak tanggal putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, tidak dapat menjadi Pengurus Yayasan manapun.
Selain itu Pengurus juga tidak hanya bertanggung jawab terhadap ketidak jujuran yang disengaja (dishonesty).Tetapi juga bertanggung jawab secara hukum terhadap tindakan kesalahan manajemen, kelalaian, kegagalan, atau tidak melakukan sesuatu yang penting bagi yayasan/perseroan. Dengan demikian, pengurus bertanggung jawab penuh atas pengurusan Yayasan.

  1. PENGAWAS
Sesuai dengan pasal 40 yang dimaksud dengan pengawas adalahPengawas adalah organ Yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan.Yayasan memiliki Pengawas sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Pengawas yang wewenang, tugas, dan tanggung jawabnya diatur dalam Anggaran Dasar.
Pengangkatan , penggantian, dan Pemberhentian Pengawas.
Yang dapat diangkat menjadi Pengawas adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum. Pengawas Yayasan diangkat dan sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan rapat Pembina. Dalam hal pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengawas dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, atas permohonan yang berkepentingan umum, Pengadilan dapat membatalkan pengangkatan, pemberhentian atau penggantian tersebut.
Pengawas Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Ketentuan mengenai susunan, tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengawas diatur dalam Anggaran Dasar. Dalam hal terdapat penggantian Pengawas Yayasan, Pembina wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri dan kepada instansi terkait. Pemberitahuan tersebut wajib disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal dilakukan penggantian Pengawas Yayasan. Dalam hal pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengawas dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, atas permohonan yang berkepentingan atau atas permintaan Kejaksaan dalam hal mewakili kepentingan umum, Pengadilan dapat membatalkan pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengawas tersebut.
Kewenangan Pengawas
Sesuai dengan pasal 43, kewenangan Pengawas adalah:
  1. Pengawas berhak melakukan pemeriksaan dokumen-dokumen, keuangan, pembukuan yayasan. Oleh karena itu selayaknya ditunjuk orang yang memiliki keahlian dan pengalaman yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, sehingga dapat mengawasi pelaksanaan tata kelola yayasan yang baik.
  2. Pengawas berhak Mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Pengurus .
  3. Pengawas dapat memberhentikan sementara anggota Pengurus dengan menyebutkan alasannya.
  4. Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pemberhentian sementara, wajib dilaporkan secara tertulis kepada Pembina.
Tanggung Jawab Pengawas
Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Pengawas dalam melakukan tugas pengawasan dan kekayaan Yayasan tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, setiap anggota Pengawas secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Anggota Pengawas Yayasan yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, tidak bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian tersebut. Setiap anggota Pengawas yang dinyatakan bersalah dalam melakukan pengawasan Yayasan yang menyebabkan kerugian bagi Yayasan, masyarakat, dan/atau Negara berdasarkan putusan Pengadilan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak putusan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap, tidak dapat diangkat menjadi Pengawas Yayasan manapun.

SUMBER

Monday, 16 January 2017

Jadilah pelayan kehidupan

Salah satu ciri jodoh yg baik adalah produktivitas kita yg meningkat dlm berbuat kebajikan dikarenakan dukungan dan motivasinya..
Bukan malah menghalang2i untuk berbuat baik dan meminta perhatian lebih yg hanya bersifat untuk pribadi.
Bukankah lelaki yg berbuat kebajikan diluar sama dengan membangunkan istana untuk istri dan anak2nya di surga kelak??

Sy percaya.  Orang yg selalu berjuang untuk kebahagiaan orang lain maka kebahagiaan untuk diri dan keluarganya akan datang dengan sendirinya. 

Sebaliknya, orang yg hy berusaha untuk memperjuangkan kebahagiaan diri sendiri biasanya tidak peka pada keadaan sekitar lingkungan sosialnya.. bahkan kadang merampas dan mengorbankan kebahagiakan orang lain...

Memperjuangkan kebahagiaan diri sendiri tidak akan pernah ada ujungnya.  Krn napsu laksana fatamorgana. Semakin kita kejar semakin lari..

Jika untuk berbuat baik menunggu kebahagiaan diri sendiri terpenuhi. Maka perjuangan membahagiakan org lain tdk akan pernah dimulai..

Jadilah pelayan kehidupan...
Maka kehidupan yang akan melayanimu..

Tuesday, 10 January 2017

KCBI Sukses Bedah Rumah Mbah Sudiran

PURWOREJO – Yayasan Komunitas CB Internet (KCBI) Peduli Sukses melakukan bedah rumah tak layak huni milik mbah Sudiran (70) warga RT 03 RW 04 Nomor 19 Kelurahan Cangkrep Lor Kecamatan Purworejo Kabupaten Purworejo.

Bekerja sama dengan sejumlah komunitas dan warga sekitar, bedah rumah dikerjakan selama sepekan, dari tanggal 31 Desember hingga 8 Januari 2016. Rumah diserahkan kepada mbah Sudiran secara simbolis Minggu (8/1) lalu.

Sukaelawan Yayasan KCBI Perwakilan Purworejo, Suluh Hani Putra mengungkapkan, program tersebut merupakan program bedah rumah pertama di Jawa Tengah bagi kaum duafa. ”Alokasi dana untuk program bedah rumah ini merupakan hasil donasi yang terkumpul dari swadaya anggota komunitas maupun lintas komunitas,” ungkapnya kepada Suara Merdeka, kemarin.

Dia mengakui, melakukan peletakan batu pertama pada Sabtu (31/12). Sementara pengerjaan bedah rumah dilakukan seminggu. ”Pengerjaan bedah rumah dilakukan dengan kerja bakti massal oleh semua anggota KCBI di Purworejo, Jawa Tengah dan perwakilan dari Jawa Timur,” imbuh dia.

Selain anggota KCBI, kegiatan didukung warga Kelurahan Cangkrep Lor, Komunitas Berita Purworejo Terbaru (BPT), Pemuda Komandan Purworejo dan Relawan Lintas Komunitas. ”Semoga dengan kegiatan ini bisa membantu menekan angka kemiskinan di Kabupaten Purworejo,” harap dia.

Kena Katarak

Dikatakan, mbah Sudiran (70) saat ini hidup sebatang kara dengan kondisi tubuh yang renta serta penglihatan yang sudah tak lagi sempurna, karena penyakit katarak. Dia juga tinggal di rumah yang tak layak huni. ”Dia tidak punya penghasilan.

Untuk mencukupi kebutuhan makan, dia harus bekerja keras mengumpulkan pasir dan batu di sungai,” ungkap dia. Pasir dan batu tersebut kemudian dijual jika ada masyarakat yang membutuhkan. Selain itu, dia juga membuat sapu lidi dan dijual di pasar atau dijajakan ke warga sekitar.

Itu pun kalau ada pelepah kelapa yang dia temukan di sungai. ”Kalau tidak ada yang bisa dijual, dia mengandalkan makanan pemberian tetangganya yang bersedia memberikan makan seharihari,” bebernya.(mar-32)


Sumber: berita suara merdeka

Monday, 9 January 2017

Bedah rumah KCBI jilid VII

Jujur…
Kemarin sy kuat2kan air mata ini untuk tidak meleleh dan tetap berdiri tegak…
Ada yg berkecamuk dalam dada ini, bisa melihat dulur2 baru di jateng…yg sebenarnya sdh lama sy kenal melalui FB..dan setalh 5th ini baru bisa bertemu..
Mereka telah berjuang sekuat tenaga untuk mensukseskan program2 kemanusiaan kcbi peduli, mulai penggalangan dana di tingkat bawah, kopdar lintas wilayah untuk sekedar ngopi dan berbagi, menyumbangkan sebagian harta yang mereka punya.. dan mereka datang dari berbagai penjuru di jateng untuk datang ke purworejo..membutuhkan wajtu berjam2 dijalan dengan motor butut mereka. Menghabiskan waktu, tenaga, pikiran dan uang untuk kegiatan ini.. mereka datang dan menyumbang dengan kesadaran sendiri..tanpa diminta dan undangan khusus..

Sebagian juga datang dari luar jateng, ada yg dari jatim dan jabar…hanya sekedar untuk bisa melihat langusng hasil kegiatan bedah rumah kcbi jikid VII yg digagas oleh relawan purworejo mas hanny
Di belakang layar jg banyak donatur baik dr temen2 independent, temen club baik secra personal maupun atas nama kelembagaan/club serta diluar komunitas motor. Yang sudah bantyu banyak kegiatan bedah rumah ini

Disisi lain sy jg membayangkan betapa susahnya kehidupan mbah sudiran,  yang hidup sendirian tanpa sanak family dengan keterbatasan umur yg sdh senja, yg sudah tak kuat lagi dan penglihatan yg kurang normal. Kadang sy jg takut dengan usia senja sy. Sperti apakah nantinya…

Smua perasaan itu trcampur menjadi satu, bahagia, senang, haru dan sedih.. Hanya bisa menahan air mata ini agar tidak menetes.. huhu